Kementerian Agama: Jamaah Calon Haji Wajib Pastikan Kepesertaan JKN Aktif

Ilustrasi

Kabarnanggroe.com, Jakarta – Kementerian Agama menegaskan bahwa jamaah calon haji reguler wajib memastikan kepesertaan mereka dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebelum keberangkatan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh sejak persiapan, pelaksanaan ibadah haji, hingga kepulangan ke tanah air.

“Jamaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, di Jakarta, Rabu (12/02/2025).

Zain menjelaskan bahwa JKN berperan dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi jamaah sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika seorang jamaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Begitu pula setelah kepulangan ke tanah air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS Kesehatan tetap akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan tidak menjadi syarat mutlak bagi jamaah haji. Namun, dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kesehatan jamaah lebih terjamin selama proses ibadah haji.

“Secara umum, perlindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jamaah calon haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif,” jelas Zain.

Ia berharap jamaah memastikan status kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat, agar mereka bisa fokus dalam menjalankan ibadah tanpa khawatir akan perlindungan kesehatan mereka.

“Dengan adanya perlindungan ini, jamaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah. Kita berharap jamaah mendapatkan haji yang maqbul dan mabrur,” tutup Zain.

Exit mobile version