Daerah  

21 Parpol di Aceh Besar Sudah Ajukan Dokumen Perbaikan Syarat Bacaleg

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Besar, M Nasir Ali menerima berkas pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari salah satu parpol peserta Pemilu 2024, di Kantor Media Center KIP Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (11/07/2023). FOTO/ DJ88

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar telah menerima dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 21 parpol peserta Pemilu 2024. KIP memastikan penyerahan dokumen perbaikan bacaleg berjalan lancar.

“Alhamdulillah, sampai waktu yang ditentukan, sejak tanggal 26-8 Juni 2023 sehingga batas akhir pengajuan tanggal 9 Juli 2023 jam 23:59 WIB. 21 parpol peserta Pemilu 2024 sudah melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg,” kata M Nasir Ali, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Besar kepada posaceh.com, di Kota Jantho, Selasa (11/07/2023).

Adapun Parpol yang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg tersebut yakni NasDem, PDIP, PKS, PAN, Golkar, PKB, PBB, Hanura, Demokrat, Gerindra, Ummat, PPP dan PKN. Sementara dari Parlok yaitu SIRA, PA, PDA, PAS, Gabthat, dan PNA.

“Sedangkan dua Parpol yang tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yaitu PSI dan Perindo. Mereka tidak melakukan pengajuan perbaikan, berarti tidak ada bacaleg yang diverifikasi dan kemungkinan besar mereka tidak bisa ikut pada pemilu 2024. Untuk partai Garuda sejak awal memang tidak mendaftar,” ujarnya

Setelah selesai pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRK Aceh Besar Pemilu 2024, kata dia, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dan kegandaan bakal calon yang dijadwalkan tanggal 10 hingga 31 Juli 2023. Penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dijadwalkan tanggal 1 sampai 4 Agustus 2023 dan penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon kepada partai politik dijadwalkan tanggal 4 sampai 6 Agustus 2023.

“Sesuai jadwal tahapan, KPU akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRK Aceh Besar pemilu 2024 mulai tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023,” pungkas M Nasir (Dj)

Exit mobile version