Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong produk unggulan Kabupaten Aceh Barat baik kelas lewat kekayaan intelektual, sehingga memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Aceh Usman di Aceh Barat, Jumat (10/4/2026) mengatakan penguatan perlindungan kekayaan intelektual guna memastikan produk lokal memiliki legalitas hukum yang kuat dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
“Kami terus menekankan bahwa kekayaan intelektual untuk melindungi secara hukum produk-produk unggulan. Perlindungan kekayaan intelektual adalah fondasi utama dalam pengembangan ekonomi kreatif,” katanya.
Sebelumnya, Usman bersama tim berkunjung dan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkopukm) Aceh Barat.
Tim Kemenkum Aceh juga menginventarisasi Koperasi Desa Merah Putih yang aktif dan potensial di kabupaten di pesisir barat selatan Provinsi Aceh tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, tim Kemenkum Aceh juga membahas berbagai potensi produk daerah yang berpeluang besar dilindungi melalui skema indikasi geografis maupun merek kolektif demi menjaga autentisitas produk asli dari daerah berjuluk Bumi Teuku Umar tersebut.
“Kami ingin memastikan produk unggulan Kabupaten Aceh Barat memiliki identitas hukum yang jelas. Langkah inventarisasi ini vital agar potensi daerah, baik itu produk alam maupun kerajinan, tidak diklaim pihak lain dan memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi,” ujar Usman.
Dalam kunjungan ke Kabupaten Aceh Barat, selain menyasar sektor UMKM, Kemenkum Aceh juga memperkuat lini akademis dengan menyambangi Akademi Komunitas Negeri (AKN) Meulaboh.
Dalam pertemuan dengan akademisi AKN Meulaboh, tim membahas rencana strategis terkait pembentukan sentra kekayaan intelektual di lingkungan kampus sebagai wadah perlindungan bagi karya-karya inovasi dosen maupun mahasiswa.
Usman mengatakan kolaborasi dan sinergi dengan akademisi ini akan dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman yang dijadwalkan pada 23 April 2026 mendatang, kata Usman.
“Jadi, nota kesepahaman tersebut nantinya tidak sekadar seremoni. Kerja sama ini juga akan langsung diikuti dengan kegiatan asistensi teknis bagi operator sentra kekayaan intelektual guna mempercepat proses pendaftaran hak cipta, merek, hingga paten di lingkungan akademisi,” kata Usman.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh Purwandani Pinilihan menyatakan dukungan penuhnya terhadap kolaborasi lintas instansi dan akademisi tersebut.
“Sinergi antara pemerintah, dinas terkait, dan akademisi adalah kunci utama pertumbuhan ekonomi daerah. Kami berkomitmen mengawal agar ekosistem kekayaan intelektual terus berkembang, sehingga inovasi lokal memiliki daya tawar tinggi di level nasional hingga mancanegara,” kata Purwandani.
Menurut dia, melalui langkah kunjungan tersebut, Kemenkum Aceh berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat.
“Dengan legalitas yang terjamin, produk unggulan Aceh Barat diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan dan memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat setempat,” kata Purwandani Pinilihan.(Muh/*)
