Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Terpidana bernama Abdullah M. alias Balah alias Pak Haji bin Mahmud ditangkap dalam perkara tindak pidana pelanggaran hukum jinayat.
Abdullah (68), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan SM Yamin No. 7, Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, diamankan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.
Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana sempat melakukan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kesigapan Tim Tabur Kejati Aceh, situasi berhasil dikendalikan sehingga terpidana dapat diamankan tanpa kendala berarti.
Abdullah diketahui terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual (perbuatan cabul) terhadap seorang korban berinisial SPNS pada 19 Agustus 2021. Modus yang digunakan pelaku adalah mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban serta alasan pengobatan, sebelum kemudian melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 22 bulan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 46 juncto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan keberadaannya tidak diketahui. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 pada 25 Agustus 2025.
Saat ini, terpidana dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh sebelum diserahkan kepada jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.
Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Tim Tabur akan terus melakukan pelacakan secara intensif hingga seluruh daftar buronan berhasil diamankan,” tegas pihak Kejaksaan.(Hadi)
