Kabarnanggroe.com, Sigli – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie kembali berhasil ditangkap dua orang pria yang diduga pengedar Narkotika sejenis sabu, penangkapan itu dilakukan pada waktu berbeda dan lokasi terpisah berseta barang bukti seberat 13,40 gram, Kamis (9/3/2023).
Penangkapan kedua pelaku bedasarkan laporan dari masyarakat yang meresahkan karena sering melakukan transaksi narkotika dan penyalahgunaan narkotika, Adapun kedua pelaku yang berinisial RC (26), warga Gampong Mee Teungoh, Kecamatan Mutiara, dan NZ (41), warga Gampong Nibong, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Kasat Narkoba, AKP Rahmat mengatakan, penangkapan ke dua tersangka yang ditangkap bedasarkan informasi dari masyarakat, Kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti, RC (26), warga Gampong Mee Teungoh, Kecamatan Mutiara, ditangkap sekitar pukul sekira pukul 21.00 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus sabu dalam kotak rokok yang disembunyikan di pinggir jalan depan rumah RC,” kata AKP Rahmat, kepada media ini, Jumat (10/3/2023).
Kemudian kita kembangkan dari keterangan pelaku RC, kita temukan lagi lima paket sabu saat kita geledah rumah orang tua pelaku. Dari enam paket barang bukti seberat 13,40 gram.
Lalu polisi melakukan intrograsi, RC mengaku sabu itu diperoleh dari NZ, setelah mendapat keterangan dari RC pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku NZ pada Jumat, sekira pukul 03:00 Wib dini hari.
“Kita langsung melakukan penangkap pelaku saat berada di pekarangan Masjid Blang Malu, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, dan kedua tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Kasat Reserse Narkoba Polres Pidie guna proses hukum” tutup AKP Rahmat. (Hmd).
