Daerah  

Dua Kecamatan di Aceh Besar Butuh TPA

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Besar, Muwardi, SH

Kabarnanggroe.com,  Jantho – Akibat luas wilayah serta terhalang lautan, dua kecamatan di Kabupaten Aceh Besar terlepas dari penanganan sampah, dan membutuhkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Hal itu,  diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Besar, Muwardi SH atau yang biasa disebut Keuchik Adi.

Ia menerangkan, dua kecamatan tersebut merupakan Kecamatan Lhoong dan Kecamatan Pulo Aceh. Penyediaan TPA sangat dibutuhkan di dua wilayah tersebut. Terlebih lagi, jika dalam penanganan sampah tersebut dapat dilakukan dengan menyediakan Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan rRcycle (TPS3R).

“Jika diartikan dalam bahasa kita, maka dapat dikatakan menggunakan kembali, mengurangi dan mendaur ulang,” ucapnya saat diwawancarai melalui telfon genggam, Sabtu (11/2/2023).

Ia menjelaskan, Kecamatan Pulo Aceh bukan suatu wilayah yang dengan mudahnya diakses. Hal itu, membutuhkan jalur laut untuk mencapai kawasan tersebut. Sedangkan Kecamatan Lhoong, harus melewati pegunungan yang terpisah jauh dari pusat TPA yang ada.

“Yang satu harus lewati lautan, satu lagi lewati pegunungan dengan jarak tempuh yang dapat kita katakan lumayan jauh. Kita harap pemda dapat mengalokasikan terkait hal itu meskipun dengan luas TPA yang tidak begitu besar,” sebut Kepala DLH itu.

Kemudian, sambung Keuchik Adi itu. Pada saat membuang sampah, masyarakat juga perlu memperhatikan hal-hal kecil, seperti jangan membuang sampah dengan cara dilemparkan. Hal tersebut bisa membuat sampah yang sudah dibungkus rapi malah akan berceceran, bahkan sampah tersebut sering tidak masuk dalam tempat sampah.

“Bau busuk dari sampah keluar dengan mudahnya dari dalam plastik bungkusan sampah, sehingga mengganggu lingkungan sekitar tempat pembuangan sampah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Ia menuturkan. Pemerintah tingkat desa dipintakan untuk ikut andil di dalamnya. Hal itu terkait kerja sama antar desa dengan menyediakan kontainer sampah, untuk mempermudah proses pengankutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS), hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Sampah tidak lagi berserakan, kita pun mudah mengangkutnya ke TPA,” pungkas Keuchik Adi saat mengakhiri keterangannya.(WD)

Exit mobile version