Pemkab Aceh Besar Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik Lewat Desk PPID

Kabid Informasi Media, Persandian, Pos dan Telekomunikasi Diskominfo yang juga Kabid Pelayanan Informasi PPID Aceh Besar Mariadi ST, MM menyampaikan sambutan sekaligus membuka Desk Evaluasi PPID yang dikuti Operator PPID Pelaksana pada OPD Pemkab Aceh Besar, di Aula Rapat Diskominfo Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (9/9/2025)FOTO/ SIRATULLAH

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Dalam rangka memperkuat kualitas layanan informasi daerah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh Besar melalui Kabid Pelayanan Informasi PPID Utama Aceh Besar Mariadi ST, MM memimpin kegiatan Desk Evaluasi PPID yang dihadiri oleh setiap operator PPID jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Aceh Besar, di Aula Rapat Diskominfo Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (9/9/2025).

Kegiatan Desk Evaluasai pengimputan data Informasi Publik oleh masing-masing OPD yang merupakan produsen data tersebut, akan berlangsung sejak 9 hingga 11 September 2025. Peserta yang merupakan 35 operator Dinas dan 23 kecamatan yang hadir mengikuti bimbingan dan arahan terkait proses pengimputan dan pengoperasian data informasi publik.

Plt Kepala Diskominfo Aceh Besar Khairul HUda S.Kom MM yang diwakili Kabid Informasi Media, Persandian, Pos dan Telekomunikasi Diskominfo yang juga Kabid Pelayanan Informasi PPID Aceh Besar Mariadi ST, MM membuka kegiatan Desk Evaluasi PPID yang dikuti Operator Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Aceh Besar

Kabid Informasi Media, Persandian, Pos dan Telekomunikasi Diskominfo yang juga Kabid Pelayanan Informasi PPID Aceh Besar Mariadi ST, MM memantau pelaksanaan pengimputan data saat Desk Evaluasi PPID di Aula Rapat Diskominfo Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (9/9/2025). FOTO/ SIRATULLAH

Ia mengungkapkan bahwa data merupakan sumber informasi yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, sehingga ketersediaan data merupakan kewajiban pemeintah untuk menyediakannya sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

“Kami berharap melalui Desk PPID ini, ketersediaan data yang baik dapat menjadi media keterbukaan informasi pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan,” harapnya.

Lebih lanjut Mariadi mengatakan, saat ini informasi yang akurat dan cepat sangat dibutuhkan disaat tehnologi informasi semakin canggih. Untuk itu, sebagai penyedia informasi juga harus bekerja cepat supaya masyarakat merasa kehadiran pemerintah sebagai pelayan yang baik.

“Peran aktif setiap perangkat daerah dalam mendukung publikasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan di instansi masing-masing. Karena keterbukaan informasi publik tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen, tetapi juga dari konsistensi publikasi setiap kegiatan. Karena itu, perangkat daerah perlu berkomitmen untuk proaktif menginformasikan program dari kinerjanya,” jelasnya.

Kegiatan desk PPID ini diharapkan mampu menjadi wadah untuk memperbaiki sistem, meningkatkan kolaborasi antarinstansi, serta memastikan keterbukaan informasi publik dapat berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih dekat dengan masyarakat melalui pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan dalam berbagai data untuk informasi,” demikian Mariadi.(Sirat)

Exit mobile version