Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Banda Aceh, Iskadar S.Sos M.Si mengecam keras wacana pembagian dan penyediaan alat kontrasepsi kepada siswa/pelajar di sekolah.
Iskandar menilai, kebijakan pemerintah pusat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan adalah wujud kepanikan negara, sekaligus kebijakan yang melukai kebatinan umat muslim di Indonesia.
“Ini sangat bertentangan dengan norma agama dan semangat Undang-Undang Dasar `45, serta nilai-nilai Pancasila,” ungkap Iskandar kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (09/08/2024).
Langkah ini juga telah dikecam oleh ICMI Aceh, sebut Iskandar. Karena itu Iskandar mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Banda Aceh untuk bersatu dan menolak kebijakan yang sekuler, liberal dan kapitalis.
Kebijakan tersebut, sebut Ketua ICMI Banda Aceh itu, justru memberikan peluang bagi siswa/pelajar untuk berprilaku di luar nilai agama dan asusila. Padahal tidak ada satu agama pun yang membolehkan hubungan seksual tanpa nikah terlebih dahulu. “Pencetus program ini adalah perusak moral anak bangsa dan sebaiknya dikaji ulang,” tegasnya.
Lebih lanjut Iskandar menegaskan, unsur yang penting diberikan kepada siswa/pelajar adalah ilmu yang mampu membentengi mereka dari perilaku tercela, serta pentingnya asupan gizi yang cukup dan berimbang, bukan menyuplai alat kontrasepsi.
Kebijakan sebagaimana tertuang dalam PP No.28 Tahun 2024 itu, menurut Iskandar adalah kebijakan yang sangat liar dan di luar akal sehat. “Oleh karena itu, harus ditentang dan jangan dibiarkan berjalan di Bumi Aceh, wabil khusus Kota Banda Aceh,” tegasnya.
“Kita hidup di negara yang berketuhanan dan menjunjung tinggi nilai agama. Lantas mengapa pengambil kebijakan menistakan agama yang mereka anut dengan menyediakan alat kontrasepsi kepada siswa/pelajar ini bermakna secara tidak langsung negara memfasilitasi legalisasi perzinahan, nauuzubillahi min dzalik,” ujar Iskandar mengakhiri keterangannya. (Ask/*)
