Pemkab Aceh Barat Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diimbau Bersepeda ke Kantor

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Barat Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, IPM, ASEAN Eng. FOTO/Dok Diskominsa

Kabarnanggroe.com, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini disertai imbauan penggunaan sepeda sebagai moda transportasi menuju kantor, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan dukungan terhadap program pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr Kurdi, ST, MT, mengatakan kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) pemerintah pusat yang ditindaklanjuti melalui SE Bupati Aceh Barat yang diterbitkan pada Kamis 9 April 2026.

“Kita menetapkan hari Jumat sebagai WFH, sekaligus mendorong ASN menggunakan sepeda untuk mengurangi penggunaan bahan bakar, sejalan dengan arahan pemerintah pusat,” ujar Dr Kurdi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan masuk kantor, begitu juga dengan sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, kebersihan, dan layanan vital lainnya.

“Tidak semua ASN menjalankan WFH. Untuk pejabat eselon II dan III serta layanan publik tetap bekerja seperti biasa,” jelasnya.

Meski menerapkan WFH, seluruh ASN diwajibkan mengikuti kegiatan gotong royong pada Jumat pagi hingga menjelang salat Jumat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Aceh Barat Bersih dan Asri.

“Jumat pagi hingga sebelum salat Jumat, ASN tetap mengikuti gotong royong di lokasi yang telah ditentukan. Setelah itu, baru dapat melaksanakan WFH,” tambah Dr Kurdi.

Selain itu, khusus pada hari Jumat, pejabat eselon II dan III juga diminta memberi contoh dengan menggunakan kendaraan ramah lingkungan, seperti sepeda, saat berangkat ke kantor.

“Mulai Jumat ini, kita harapkan Pak Bupati, para kepala dinas, dan pejabat lainnya sudah bisa bersepeda ke kantor sebagai bentuk teladan,” demikian Kurdi.(Muh/*)

Exit mobile version