Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp886 Juta

Bea Cukai Langsa Laksanakan Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai RP 1,29 Miliar, Kamis (9/4/2026). FOTO/HUMAS BEA CUKAI LANGSA.

Kabarnanggroe.com, Langsa — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (Bea Cukai Langsa) memusnahkan sebanyak 545.452 batang rokok ilegal di lingkungan kantor setempat, Provinsi Aceh, pada Kamis (9/4/2026). Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan di bidang cukai sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara.

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Mei 2025 hingga Februari 2026. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,29 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp886,7 juta.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat serta tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Langkah ini juga menjadi bagian dari penyelesaian barang secara akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai Langsa menyebut, upaya pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja. Kolaborasi tersebut dilakukan melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat serta pelaku usaha guna meningkatkan kepatuhan dan menekan peredaran barang ilegal.

Pelaksanaan pemusnahan telah mengantongi persetujuan dari pejabat berwenang, serta mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan barang lain yang dirampas negara. Selain itu, pengelolaan barang milik negara (BMN) juga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok ilegal seperti H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, dan Luckyman. Keberagaman merek ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih terjadi dalam berbagai bentuk.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara memotong rokok untuk menghilangkan bentuk fisik dan fungsinya, kemudian dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Metode ini dipilih untuk memastikan barang tidak dapat digunakan kembali maupun beredar di masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen institusinya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan transparan.

“Pemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif, tetapi bagian dari penegakan hukum agar rokok ilegal tidak kembali beredar. Kami akan terus memperkuat pengawasan, bersinergi dengan aparat penegak hukum, serta melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara,” ujarnya.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dinilai merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, Bea Cukai Langsa mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal, serta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.(Hadi)

 

Exit mobile version