Ketua Pansus DPRK Aceh Besar Sebut Butuh Data Autentik Perjuangkan Hutan Rakyat

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Besar tentang Hutan Lindung, Dr Yusran SPd I MA saat menyampaikan pendapat pada pertemuan bersama Pemkab Aceh Besar dan tokoh masyarakat Lampuuk, di Gedung UDKP Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (10/3/2025). FOTO/ BEDU SAINI

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Besar tentang Hutan Lindung, Dr Yusran SPd I MA yang akrab disapa Abu Yus, menegaskan pentingnya data autentik untuk memperjuangkan perubahan status hutan lindung menjadi hutan milik rakyat.

“Oleh karena itu, kita membutuhkan data yang lengkap dari masyarakat terkait hutan tersebut. Dukungan dari masyarakat, khususnya di Lampuuk, sangat penting dalam proses ini,” ujar Abu Yus, dalam pertemuan bersama Pemkab Aceh Besar dan tokoh masyarakat Lampuuk, di Gedung UDKP Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, perjuangan tersebut tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi, tetapi harus diperjuangkan hingga ke tingkat kementerian, karena keputusan terkait status hutan berada di tangan pemerintah pusat.

Sementara itu, anggota Pansus DPRK Aceh Besar, Eka Rizkina, menekankan pentingnya perlindungan hutan yang selama ini telah dijaga oleh masyarakat sejak zaman dahulu. Ia menilai untuk mengubah kembali status hutan rakyat yang diklaim oleh pemerintah pusat sebagai hutan lindung, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pihak terkait lainnya.

“Kolaborasi sangat diperlukan agar perubahan status ini dapat terwujud. Masyarakat adat punya peranan penting dalam memperjuangkan kembali hak mereka atas hutan ini,” ujarnya.

Eka Rizkina juga menambahkan bahwa pendampingan dan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan status hutan sangat dibutuhkan agar mereka memahami proses serta manfaat dari perubahan tersebut.

“Dengan adanya pendampingan dan edukasi, masyarakat bisa lebih siap dalam mengelola hutan dengan bijak serta memahami hak dan kewajibannya,” imbuhnya.

DPRK Aceh Besar terus berupaya mengumpulkan data dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan perjuangan perubahan status hutan ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan membawa manfaat bagi masyarakat.(Wahyu)

Exit mobile version