Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dalam teori ekonomi, kemampuan atau daya beli adalah kemampuan seseorang atau bisnis dalam membeli suatu barang ataupun jasa. Biasanya, daya beli ini dinilai dengan cara menghitung banyaknya barang yang bisa dibeli konsumen dengan jumlah mata uang yang tetap. Melihat tren daya beli masyarakat Aceh yang masih tinggi meskipun kondisi ekonomi sedang diterjang badai inflasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh melaksanakan pengawasan perizinan Online single submission atau disingkat (OSS) gudang dan pelaku usaha perdagangan.
Menurut Kepala Disperindag Aceh, Ir. Mohd. Tanwier, MM, perizinan OSS merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.
“Kita lakukan pengawasan terhadap gudang dan pelaku usaha, karena ini penting bagi terselenggaranya perdagangan yang bertanggung jawab, sekaligus penertiban bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin,” katanya di Banda Aceh, Jumat (10/3/2023).
Ia menjelaskan, perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan, Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Tanwier menjelaskan, pasca disahkannya UU Cipta Kerja dengan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha (easy doing business) sebagai bentuk upaya untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan berusaha di daerah, serta menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi.
“Ada banyak kemudahan yang didapatkan oleh pengusaha yang memiliki NIB berbasis risiko ini,” katanya.
Ia menyebut, ada dua hal yang menjadi kunci dari OSS tersebut. Pertama, dalam memulai usaha diperlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini untuk UMK dan non UMK. Untuk NIB UMK dikenal dengan NIB UMK perseorangan.
“Sepanjang punya KTP dan memiliki keinginan untuk memulai usaha, itu bisa punya NIB UMK perseorangan. Caranya sangat mudah, prosesnya cepat, tidak lebih dari 30 menit,” katanya.
Pemerintah memberikan karpet merah bagi UMK dengan cara memberikan kemudahan dalam pengurusan NIB tersebut.
“Kalau dulu itu, begitu kita punya NIB, punya produk, itu gak bisa langsung memasarkan produknya karena harus mendapatkan sertifikat halal, lalu harus punya SNI. Sekarang tidak, cukup dengan mendapatkan NIB, bagi pelaku UMK, NIB ini sekaligus berlaku sebagai sertifikat halal dan SNI,” tuturnya.
Yang kedua, katanya, ada kemudahan lewat OSS berbasis risiko. Di sana risiko dibagi menjadi tiga yakni risiko rendah, menengah dan tinggi.
“Untuk risiko rendah, tidak perlu ada kendala tata ruang. Jadi mau di ruang manapun berusaha, sepanjang kegiatan usahanya tidak dilarang, bisa mendapatkan izin dengan mudah. Kalau untuk risiko menengah ditambah dengan sertifikat standar. Lalu untuk risiko tinggi, baru membutuhkan izin. Jadi tidak semua kegiatan usaha perlu izin,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, saat ini tren inflasi daerah masih terjadi, namun demikian daya beli masyarakat Aceh terlihat masih tinggi, untuk terus menjaga daya beli masyarakat Aceh, terus menjaga momentum daya beli masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, perlu disiapkan berbagai paket kebijakan agar daya beli masyarakat dapat terjaga dan berefek pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Nah pasar murah ini merupakan satu langkah Pemerintah Aceh untuk meningkatkan daya beli masyarakat, daya beli yang tinggi akan sangat membantu meningkatkan perekonomian,” ucapnya.
Tanwier juga mengatakan, daya beli akan berkaitan dengan tingkat konsumsi, harga, dan pendapatan. Masyarakat dengan daya beli yang rendah atau memiliki pendapatan yang relatif kecil akan mengkonsumsi produk dengan harga yang relatif lebih murah dan jumlah yang lebih sedikit. Keadaan tersebut terjadi agar masyarakat dalam ekonomi tertentu mampu untuk memenuhi seluruh kebutuhannya terutama kebutuhan primer.
“Berbagai faktor dapat mempengaruhi daya beli masyarakat seperti inflasi, nilai dari PDRB, dan UMK (Upah Minimum Kabupaten). Inflasi di suatu wilayah akan menggambarkan kenaikan harga-harga secara umum yang berlaku dalam suatu perekonomian di wilayah tertentu. Aceh juga menjadi wilayah terkena imbas kenaikan harga, jadi, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kita sediakan kebutuhan pokok dengan harga murah, sepaya daya beli masyarakat terus meningkat,” katanya.
Kadisperindag juga menjelaskan, kondisi Aceh saat ini masih relatif aman, karena daya beli masyarakat masih terjaga, meskipun ada kenaikan harga bahan pokok di tengah masyarakat, apalagi kondisi beberapa waktu lalu dibeberapa wilayah terjadi banjir yang sedikit menganggu pasokan barang dari Medan, ia optimis kondisi inflasi di Aceh akan teratasi jika nanti kondisi sudah normal kembali.
“Kenaikan harga bahan pokok juga dipengaruhi oleh kondisi cuaca hujan saat ini, namun saat cuaca normal, insya Allah inflasi yang terjadi dapat ditekan sampai dalam kondisi normal kembali,” pungkas Tanwier. (Adv)
