Kadishub Banda Aceh Tegaskan Pemindahan Pembatas Jalan Dapat Berakibat Fatal

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP MSi FOTO/ DISHUB KOTA BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP MSi menegaskan bahwa memindahkan pembatasan jalan (Water Barrier) pada beberapa ruas jalan di Kota Banda Aceh dapat berakibat fatal bagi pengguna jalan.

“Kita mengimbau masyarakat untuk tidak membuka water barrier sembarangan karena akan berakibat fatal bagi pengguna jalan seperti kecelakaan dan kemacetan,” kata Wahyudi, di Banda Aceh, Kamis (09/01/2025).

Ia mengatakan pihaknya sering mendapatkan keluhan dari pengguna jalan terhadap seringnya water barrier dibuka secara paksa oleh oknum tidak bertanggung jawab sehingga dapat menyebabkan gangguan lalu lintas dan potensi kecelakaan.

“Kami sering menerima laporan bahwa water barrier dibuka secara ilegal, sehingga menciptakan jalur-jalur tidak resmi yang membahayakan pengguna jalan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak tidak melakukan hal tersebut karena dapat menyebabkan gangguan lalu lintas dan kecelakaan,” ujar Wahyudi.

Dalam menangani hal tersebut, Wahyudi mengatakan pihaknya telah melakukan pengisian water berrier dengan pasir agar sulit dipindahkan.

“Untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas, tindakan yang kami lakukan yaitu mengisi water barrier dengan pasir, kami memastikan barrier tersebut lebih sulit dipindahkan,” katanya.

Untuk itu, Kadishub Banda Aceh Wahyudi berharap agar masyarakat Kota Banda Aceh tetap mematuhi aturan dalam berlalu lintas karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama.(Mar/*)

Exit mobile version