Dishub Kota Banda Aceh Gencar Tertibkan Parkir Liar

* Gembok Roda dan Tempel Stiker

Petugas Dishub Kota Banda Aceh melakukan penggembokan terhadap roda kendaraan yang melanggar parkir, di Jalan Tgk Moh Daud Beureuh, Kota Banda Aceh, Rabu (6/11/2024). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh semakin intensif dalam menertibkan pelanggaran parkir di berbagai ruas jalan strategis di dalam kota. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas, terutama di kawasan-kawasan padat yang kerap dipadati kendaraan yang parkir sembarangan.

Kadishub Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP MSi, menjelaskan, upaya ini merupakan langkah Dishub untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera kepada pelanggar. “Penertiban ini adalah bagian dari komitmen Dishub untuk menata parkir di Kota Banda Aceh agar lebih tertib dan aman bagi pengguna jalan,” ujarnya, Jumat (7/11/2024).

Pelaksanaan penertiban dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari penempelan stiker teguran hingga penggembokan roda kendaraan. Dalam beberapa kasus pelanggaran serius, Ditlantas Polresta Banda Aceh turut ambil bagian dengan memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar. Langkah ini diharapkan bisa membuat masyarakat lebih disiplin dalam memarkir kendaraannya sesuai aturan.

Petugas Dishub Kota Banda Aceh menempelkan stiker teguran terhadap kendaraan yang melanggar parkir, di Jalan Tgk Moh Daud Beureuh, Kota Banda Aceh, Rabu (6/11/2024). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

“Penindakan seperti penempelan stiker dan penggembokan roda kita lakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak parkir sembarangan. Sedangkan untuk pelanggaran yang sudah berulang kali terjadi, kami melibatkan Ditlantas Polresta Banda Aceh agar ada tindakan lebih tegas,” kata Wahyudi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah SH MH menambahkan, lokasi yang paling banyak ditemukan pelanggaran merupakan di Jalan Dr Syarif Thayeb atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jalan Kakap. Kawasan ini memang sering kali dijadikan tempat parkir oleh pengunjung ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA).

“Di jalan kakap ini memang hampir setiap hari kita mendapati ada pelanggar parkir, mereka bahkan tidak menghiraukan rambu larangan parkir yang sudah kita pasang sejak beberapa tahun lalu,” sebutnya.

Selain jalan Kakap, Aqil mengatakan, ada beberapa jalan utama lainnya yang juga masih kerap terjadi pelanggaran parkir, yakni seperti Jalan Tgk Moh Daud Beureuh di kawasan Beurawe-Lampriet serta kawasan Simpang Lima. Ia menuturkan, langkah tersebut diambil demi kepentingan bersama, bukan untuk membebani masyarakat.

Petugas Satlantas Polresta Banda Aceh menilang pelanggar parkir, di Jalan Tgk Moh Daud Beureuh, Kota Banda Aceh, Rabu (6/11/2024). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

“Patroli dan tindakan ini bukan untuk membuat masyarakat merasa terbebani, tetapi demi kepentingan bersama. Kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, terutama terkait parkir di tepi jalan umum,” ujar Aqil Perdana Kesumah.

Lebih lanjut, Plt Kabid Perparkiran menyoroti pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya. Menurutnya, mematuhi aturan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama yang tidak hanya menjadi tugas pemerintah atau aparat kepolisian, tetapi juga setiap individu sebagai warga negara yang baik.
“Keamanan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, Dishub, ataupun aparat kepolisian saja, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara yang baik,” tegasnya.

Aqil berharap, dengan mengimbau warga untuk mematuhi regulasi yang ada, risiko kecelakaan dan kemacetan lalu lintas dapat dikurangi secara signifikan.

“Masalah lalu lintas yang sering muncul di beberapa kawasan mendorong kami untuk lebih tegas dalam penegakan aturan. Kami percaya bahwa dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” jelasnya.

Meskipun regulasi sudah jelas, Aqil mengakui bahwa masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Oleh karenanya, Dishub Kota Banda Aceh berkomitmen untuk terus menggalakkan sosialisasi dan penegakan hukum yang konsisten.

“Kami akan terus berupaya untuk terus meningkatkan kesadaran warga terkait tertib berlalu lintas, baik itu dengan sosialisasi, peneguran, hingga penindakan tegas seperti penggembokan roda dan penilangan bersama Satlantas Polresta Banda Aceh,” terang Aqil.

Salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah dengan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan pelanggar. Selain itu, penegakan hukum yang konsisten juga dianggap sebagai aspek penting dalam mewujudkan tujuan tersebut.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi yang masif dan penegakan hukum yang tegas, masyarakat dapat lebih sadar dan patuh terhadap aturan yang ada. Hal ini akan sangat membantu dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.

Aqil menyampaikan harapannya agar upaya yang dilakukan oleh Dishub Kota Banda Aceh dapat membawa perubahan positif dalam budaya berlalu lintas di kota tersebut. Ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mendukung program-program yang dijalankan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.

“Dengan dukungan dan kerja sama dari seluruh warga, kami yakin bahwa kita dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman. Marilah kita bersama-sama mematuhi aturan dan menjaga ketertiban di jalan raya demi kepentingan kita bersama,” pungkasnya.(WD)

Exit mobile version