Cegah Kecelakaan, Dishub Kota Banda Aceh Himbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas

Petugas Dishub Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh melakukan razia terhadap mobil penumpang dan angkutan barang sebagai bentuk menjaga keselamatan penumpang dan pengendara di Kota Banda Aceh, beberapa waktu lalu. FOTO/DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Untuk mencegah terjadinya kecelakaan laulintas terhadap pengendara, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh meminta agar masyarakat pengguna jalan baik pengendara roda 2, 3 dan empat untuk mematuhi segala aturan lalu lintas yang telah diberikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Banda Aceh Bukhari Sufi SSos MSi, mengatakan, hal dasar yang harus dipatuhi bagi pengendara roda 2 dan 3 ialah menggunakan helmberstandar nasional baik pengendara maupun penumpang, karena hal tersebut penting sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Ini hal kecil dan paling mendasar, karena helm itu sebagai salah satu syarat utama menjaga keselamatan saat berkendara, namun sayangnya masih ada masyarakat yang membandel, padahal hal ini kerap kali kita ingatkan, bahkan bukan hanya petugas Dishub saja, namun juga pihak kepolisian juga turut menyampaikan,” katanya, di Banda Aceh, Kamis (9/11/2023).

Ia menjelaskan, penggunaan helm harus menggunakan helm yang SNI, karena sudah diatur di undang-undangan No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).

Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, “Setiap otang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

“Sudah jelas, ada undang-undangnya, itu sebabnya, kami minta masyarakat tidak acuh terhadap aturan ini, terlebih helm merupakan upaya meringankan cidera kepala saat etrjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya, apalagi bagi anak-anak usia produktif, harus taat aturan, karena mereka merupakan generasi penerus bangsa,” kata Bukhari.

Selanjutnya, khusus bagi pengendara roda 2 agar berhenti di ruang henti khusus (marka merah), meski kurang familiar karena jumlahnya yang tidak banyak. Marka jalan ini memiliki makna menyatakan keperluan atau sebagai tanda khusus. Contoh marka jalan berwarna merah yang paling umum adalah digunakan untuk menandai zona sekolah di area jalan depan sekolah.

“Fungsinya untuk mengatur lalu lintas di depan area sekolah agar mengurangi kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan karena aktivitas sekolah di area tersebut,” ucapnya.

Marka jalan berwarna merah juga ada yang digunakan untuk menandai zona khusus bagi pesepeda atau sepeda motor ketika berhenti di traffic light. Meski demikian, ada juga marka merah yang digunakan untuk menandakan bahwa lajur tersebut adalah lajur untuk bus.

“Jadi pahami dan taati aturan marka tersebut, karena terkadang justeru sering terjadi kecelakaan karena masyarakat tidak memahami hal itu, itu sebabnya kita sering sosialisaikan dengan rambu-rambu khusus maupun melalui berbagai media yang ada, karena ini bagian dari upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” terang Kadishub Banda Aceh.

Berbeda dengan rambu lalu lintas , marka jalan yang biasa menempel di jalan raya juga memiliki arti tersendiri. Ada tiga warna marka yakni putih, kuning, dan merah. Pada marka jalan berwarna putih, marka ini berfungsi memberikan perintah atau larangan kepada lalu lintas sesuai dengan bentuknya.

Seperti garis putus-putus, maka garis itu berfungsi membagi lajur kendaraan dan kendaraan diperbolehkan untuk menyalip. Garis putih sambung tanpa putus, artinya kendaraan tidak boleh menyalip. Marka putih juga digunakan untuk membuat garis zebra cross, memberikan tanda anak panah di permukaan jalan untuk mengarahkan lalu lintas. Untuk warna kuning, marka jalan ini memberikan perintah dilarang berhenti di area tersebut.

“Anda bisa melihat warna marka kuning ini di bagian bahu jalan yang menandakan kendaraan tidak boleh berhenti di bahu jalan tersebut,” ujarnya.
Hal itu juga, menurut Wahyudi berlaku bagi pengguna mobil. Khususnya penggunaan seat belt, pengguna mobil kerap kali mengabaikan aturan ini, dan yang paling membahayakan ialah pengguna mobil menggunakan handphone saat mengendarai mobil.

“Ini bahaya, berulang kali juga kita ingatkan, agar pengguna mobil tidak menggunakan handphone saat berkendara, karena mampu menghilangkan fokus dan memicu terjadinya kecelakaan, sebaiknya, jika memang ada panggilan penting, pengendara bisa berhenti dan menelpon dengan baik, jadi, tidak mengganggu orang dan tidak mebahayakan diri sendiri,” tuturnya.

Tidak boleh memarkirkan kendaraan bermotor baik motor atau mobil di rambu yang bertanda larangan parkir. Selain karena menyebabkan terjadinya penyempitan badan jalan dan mengganggu pengendara lain, juga berisiko mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengendara lain.

“Sebab masih banyak ditemukan masyarakat yang menjadikan badan jalan sebagai lahan parkir. Padahal perbuatan tersebut melanggar hukum sebab menggunakan badan jalan dan trotoar tidak sesuai peruntukannya. Apalagi, disana terpampang jelas rambu dilarang parkir,” ungkapnya.

Adapun bagi masyarakat yang memarkirkan kendaraannya jalan dan trotoar, baik motor ataupun mobil, akan ditindak secara bertahap mulai dari edukasi, teguran hingga penindakan.

“Di ruas-ruas jalan biasanya ada tanda larangan memarkirkan kendaraan. Penindakan bagi pemilik mobil yang parkir di badan jalan yakni kendaraannya kita angkut, derek dan tilang. Parkirkan kendaraannya di titik-titik parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Banda Aceh,” ucapnya.

Uji Kir Penting Untuk Mencegah Terjadinya Kecelakaan Faktor Kendaraan
pentingnya pengujian KIR tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan yang disebabkan oleh faktor kendaraan dan mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh sisa pembakaran yang dihasilkan dari kendaraan.
Untuk masa uji kendaraan bermotor berlaku selama 6 bulan, dalam masa 6 bulan tersebut ada bagian-bagian dari komponen kendaraan yang perlu diperbaiki dan service.

“Jadi dengan kendaraan datang ke tempat pengujian maka kendaraan tersebut dapat dilakukan pemeriksaan dengan pra uji dan uji mekanis sehingga kendaraan tersebut dapat memenuhi persyaratan laik jalan,” katanya.

Minimnya masyarakat yang melakukan Uji Berkala Kendaraanya Karena mereka belum memahami apa manfaat dari pemeriksaan KIR ini bagi yang sudah sering datang mereka udah tau apa manfaatnya dan ada juga mereka yang baru nguji KIR kalau sudah razia baru mengurus kirnya.

Petugas Dishub Banda Aceh melakukan razia terhadap mobil penumpang dan angkutan barang sebagai bentuk menjaga keselamatan penumpang dan pengendara di Kota Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
FOTO/DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH

Syarat UJI Berkala
*Kendaraan Baru*
Untuk melakukan uji berkala terhadap kendaraan baru, pertama harus ada BPKB, STNK, FC KTP Pemilik, Surat Registrasi Uji Tipe, dan Kendaraan. Sedangkan untuk yang numpang Uji Syaratnya STNK, Buku KIR Lama, Surat izin rekom numpang uji daerah asal.

Sedangkan uji berkala cukup dengan STNK, kendaan dan Buku Kir sebelumnya. Untuk melaksaan uji berkala ini tidak mesti pemilik sendiri yang melakukan uji kir kendaran, bisa juga dilakukan oleh supirnya. yang penting fisik kendaran itu wajib ada.

Lamanya proses pengujian kendaran baru sesuai dengan SOP dan Ketentuan yang berlaku itu waktunya pelaksaan KIR maksimal 60 menit atau 1 jam. kalau uji berkala biasanya lebih cepat 10 menit dibanding kendaraan baru, hal ini karena dari administrasi sudah terdata semua.

Bersama Ditlantas Polda Aceh, Dishub Banda Aceh telah melakukan sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile terhadap pengemudi mobil yang melanggar rambu larangan parkir dan parkir kendaraan di sembarang tempat di wilayah Kota Banda Aceh.
Upaya ini dilakukan dalam rangka pencegahan kecelakaan lalu lintas akibat parkir di badan jalan dan tempat terlarang lainnya.

“Karena dapat menyebabkan terjadinya penyempitan ruas jalan akibat banyaknya hambatan samping pada ruas jalan raya, ini merupakan salah satu faktor tingginya kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Karena itu kita mengutamakan keselamatan para pengguna lalu lintas umum dari ancaman kecelakaan saat sedang beraktifitas di jalan,” pungkasnya. (Adv)

Exit mobile version