Din Syamsuddin: Pemilu Akan Dipermasalahkan Jika Dugaan Pelanggaran DPT Tak Diselesaikan

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin di Jalan Margasatwa, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Kabarnanggroe.com, Jakarta — Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengeluarkan pernyataan tajam terkait dugaan pelanggaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum terselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, pemilu dapat dipermasalahkan jika isu tersebut tidak ditangani dengan serius.

Dalam pernyataannya, Din Syamsuddin menyebutkan bahwa masalah yang terjadi termasuk kasus pemilih di bawah umur, pemilih yang telah meninggal, dan pemilih yang terdaftar di lebih dari satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Angka pemilih yang terdampak mencapai sekitar 54 juta, atau sekitar 26 persen dari total pemilih pada Pemilu/Pilpres 2024.

“Adanya dugaan DPT bermasalah kali ini bukan masalah kecil, maka jangan dianggap remeh, apalagi dianggap bukan masalah,” tegas Din dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Din juga menegaskan bahwa masalah ini tidak boleh dianggap sepele, terutama jika masalah tersebut memberikan keuntungan bagi pihak atau pasangan tertentu. Dia menyoroti bahwa dalam teori politik, pihak yang menguasai atau mengendalikan pemilih bermasalah dapat dengan mudah memenangkan pilpres bahkan dalam satu putaran.

Potensi ini, menurutnya, dapat mengakibatkan pemilu pilpres digugat sebagai bermasalah dan hasilnya dipertanyakan atas dasar keabsahannya.

Untuk memastikan integritas dan keadilan pemilu dan pilpres sesuai dengan Undang-Undang, Din menyarankan agar KPU tidak berdiam diri. Dia meminta KPU untuk segera bertindak mengatasi dugaan pelanggaran DPT sebelum terlambat.

“Adalah arif bijaksana jika KPU segera mengklarifikasi dugaan adanya DPT Bermasalah tersebut. Walau sudah sangat mepet, namun masih ada waktu,” imbuhnya.

Perlu diingat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Masa kampanye telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Exit mobile version