Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Guna meningkatkan kualitas prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di Aceh Besar, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengadakan Rapat Koordinasi penanganan PSU yang dilaksanakan di Aula Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (07/11/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, yang diwakili Asisten II Sekdakab Aceh Besar H.M Ali S.Sos MM membuka rapat koordinasi tersebut yang turut dihadiri Kepala PUPR Syahrial Amanullah ST dan Inspektur Aceh Besar Zia Ul Azmi SH MH.
Dalam arahannya, M Ali mengatakan, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, bahwa pemerintah dapat memberikan kemudahan bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR dalam bentuk pemberian prasarana, sarana, dan utilitas umum.
“Maka kewajiban kita sebagai Pemerintah dalam rangka pemenuhan PSU pada perumahan ini, bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan sehat serta menjamin kepastian bermukim,” katanya.
Sehingga ia berharap melalui Rapat Koordinasi ini kiranya dapat penyamaan persepsi dan pemahaman antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi, supaya kita dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau serta didukung oleh penyediaan prasarana, sarana dan utilitas yang memadai. “Mari kita satukan persepsi serta samakan pemahaman untuk dapat bekerja meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau serta didukung oleh penyediaan prasarana, sarana dan utilitas yang memadai,” pintanya.
Kepala PUPR Syahrial Amanullah ST dalam kesempatan tersebut mengatakan, kebutuhan PSU permukiman seperti jalan, drainase, air bersih, listrik, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan tata permukiman yang berkualitas.”Maka dengan melihat data dan potret yang ada, sehingga capaian pembangunan PSU masih perlu ditingkatkan, dan hal ini tentunya menjadi perhatian dan prioritas bersama, baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan pembangunan PSU dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar,” imbuhnya.
ia juga menuturkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pernah meminta agar pemerintah daerah mengatur pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas atau PSU yang ada di perumahaan bersubsidi maupun komersial.
“Karena keberadaan PSU bisa menjadi modal bagi pemerintah daerah untuk menambah nilai aset dan bank tanah. PSU juga bisa mendorong pengembang dalam melaksanakan kewajibannya membangun perumahan bagi masyarakat. Dia menuturkan, pemerintah daerah bisa memanfaatkan PSU yang ada di perumahan untuk kepentingan masyarakat di masa mendatang,” tuturnya.
Rapat koordinasi tersebut turut mengikutsertakan Kepala Bagian Adm Pembangunan Setdakab, Kepala Bidang Perencanaan pembangunanSarana dan Prasarana Bappeda, Kepala bidang Cipta Karya dan Perumahan Dinas PUPR, Ketua Asosiasi REI, Asosiasi Apersi, Asosiasi Ikaderi dan Asosiasi Himperna.(CBoy/*)