Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Anugerah Pengadaan 2023

Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, T. Aznal Zahri, S.STP, MSi, foto bersama, saat menerima Anugerah Pengadaan 2023 dalam Rakornas PBJ Pemerintah tahun 2023 bersama penerima lainnya, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, (7/11/2023). FOTO/ HUMAS PEMERINTAH ACEH

Kabarnanggroe.com, Jakarta – Pemerintah Aceh meraih penghargaan Anugerah Pengadaan 2023, dalam kategori Pemerintah Provinsi dengan persentase nilai transaksi UMK terbesar.

Penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), diterima oleh Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setda Aceh T Aznal Zahri SSTP MSi, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah tahun 2023, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki saat membuka Rakornas tersebut, menyampaikan apresiasinya kepada LKPP yang terus menerus, dan sistematis memanfaatkan pengadaan barang dan jasa pemerintah, untuk pengembangan industri dalam negeri, khususnya UMKM.

“LKPP telah mengungkapkan potensi pembelian produk dalam negeri yang sangat signifikan,” katanya.

Ia mengajak semua pihak, untuk memajukan pengadaan barang dan jasa yang lebih optimal, transparan dan adil bagi semua. “Maka, Forum ini adalah tempat untuk berkolaborasi dalam sektor pengadaan kita,” sebutnya.

Kementerian Koperasi dan UKM tambahnya, akan terus berkomitmen mendukung transaksi pengadaan barang dan jasa, dengan fokus kepada pemberdayaan UMKM melalui program pelatihan dan pendampingan, memperluas akses pembiayaan, mempermudah perizinan usaha, menyediakan akses dan pendampingan bersertifikasi, meningkatkan kapasitas produksi UMKM.

“Intinya kami ingin produk UMKM itu dibeli, dan kualitasnya juga ditingkatkan. Agar lebih sejalan pengadaan barang dan jasa dapat dipenuhi oleh UMKM. Maka kementerian dan lembaga perlu melakukan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.(Mar/*)

Exit mobile version