Daerah  

Nasrin Akui Revisi SKnya Sah, Sementara Diduga Dasar Usulan Ke DPW Hasil Rapat Pleno Pengurus Harian Itu Fiktif

Kabarnanggroe.com, Singkil – Menanggapi pernyataan Nasrin di salah satu media online tanggal 07/10 tentang adanya SK DPD BKPRMI Aceh Singkil mengalami revisi sebelumnya, pasca Musyawarah Daerah ( Musda ) Tahun 2022 itu tidak benar.

Hal tersebut disampaikan Ust. Dhiaul Khali, S.Sos sebagai salah satu kader yang memiliki sertifikat LMD 1 pengurus DPD BKPRMI Aceh Singkil hasil Musdalub dan juga sebelum Musdalub menjabat sebagai Dirda LPPSDM mengatakan kepada media menjawab pernyataan Nasrin tersebut. Selasa 08/10/2024

Bahwa sepengetahuan kami sebagai pengurus yang aktif dan terus menggerakkan organisasi BKPRMI Aceh Singkil tidak ada SK revisi pengurus BKPRMI Aceh Singkil pasca musda 2022 saat itu.

Sebelum kisruh ini terjadi tidak ada revisi SK pengurus yang kita usulkan ke DPW BKPRMI Aceh karena mekanisme mengusulkan revisi SK tersebut harus melalui rapat pleno pengurus harian katanya.

Untuk itu kami tegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan keliru.

Kemudian perlu kami tegaskan kembali disini bahwa SK revisi yang diusulkan Nasrin secara sendiri tanpa ada rapat pleno pengurus harian dengan juga tidak melibatkan majelis pertimbangan daerah itu tidak sah.

Sebab dasar usulan SK revisi itu tidak ada alias fiktif, karena didalam SK revisi yang beredar bahwa dasar SK revisi itu atas usulan ketua umum DPD BKPRMI Aceh Singkil berdasarkan hasil rapat pleno pengurus harian dan mejalis pertimbangan daerah yang katanya dilaksanakan pada tanggal 8 september 2024 itu tidak ada.

Sebab kalau ada pengurus harian yang aktif itu terdiri dari Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, wakil sekretaris umum, bendahara umum wakil bendahara, para kepala bidang, dan para Dirda itu sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam rapat pleno yang katanya dilaksanakan pada tanggal 8 September tersebut.

Kalaupun ada rapat pleno pengurus harian dengan Majelis Pertimbangan Daerah yang katanya dilaksanakan pada tanggal 8 September tersebut kami mohon di tunjukkan bukti dokumen rapat tersebut, mulai dari daftar hadir dan phto rapat kegiatan.

Sementara kami sebagai pengurus harian yang aktif tidak pernah tau tentang rapat pleno yang membahas revisi SK tersebut.

Artinya saudara Nasrin ini sebagai pengurus yang tidak aktif sudah lebih setahun di BKPRMI Aceh Singkil sudah melampaui kewenangannya dan berani merevisi SK pengurus yang aktif, dengan dasar usulan yang fiktif.

Untuk itu kami tegaskan bahwa apa yang di sampaikan nasrin di media itu adalah tidak benar dan nampak sekali beliau memang tidak aktif mengikuti perkembangan kegiatan organisasi BKPRMI Aceh Singkil selama ini serta tidak mempelajari aturan yang ada dalam organisasi BKPRMI.(Cek Man/Mustafa N)

Exit mobile version