Kabarnanggroe.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya menangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis setelah yang bersangkutan selesai menjalani agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025) malam.
Kader Surya Paloh itu langsung dimintai keterangan awal oleh KPK di Polda Sulawesi Selatan.
“Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (8/8/2025), seperti dilansir CNN.
“Setelah selesai Rakernas,” menjelaskan menambahkan penangkapan terhadap Abd Azis. Fitroh menuturkan Abd Azis akan dibawa ke Jakarta pada hari ini juga.
“Pukul 15.00 WIB insyaAllah tiba di K4 (Gedung Merah Putih),” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Kamis (7/8), KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga lokasi yakni di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Operasi senyap tersebut terkait dengan penanganan satu kasus dugaan korupsi.
Teruntuk giat di Jakarta dan Sulawesi Tenggara, tim KPK beserta pihak-pihak yang ditangkap sudah tiba di Gedung Merah Putih pada Kamis malam. Total tujuh orang yang dibawa terdiri dari pihak swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara di Sulawesi Selatan, ada polemik yang terjadi. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengizinkan Bupati Kolaka Timur terjaring OTT. Namun, tak lama kemudian berita tersebut ramai, NasDem mengadakan konferensi pers.
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni membantah Abd Azis tertangkap tangan KPK. Dia menjelaskan Abd Azis tengah berada di sebelahnya, di Makassar, untuk mengikuti Rakernas partai.
Sangat mengerikan, karena yang bersangkutan (Abd Azis) ada di sebelah saya dan ikut mengikuti Rakernas,” kata Sahroni dalam jumpa persnya.
“Sangat mengerikan, karena yang bersangkutan (Abd Azis) ada di sebelah saya dan ikut mengikuti Rakernas,” kata Sahroni dalam jumpa persnya.
Adapun OTT ini berkaitan dengan dugaan suap peningkatan kualitas rumah sakit dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dugaan suap proyek pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit yang dananya bersumber dari DAK, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (7/8/2025) malam.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status pihak yang ditangkap tersebut berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(Muh/*)
