Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh Nilai Kinerja DPMPTSP Kota Banda Aceh

Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melaksanakan penilaian kinerja DPMPTSP Kota Banda Aceh Selasa (6/8/2024). FOTO/DOK DPMPTSP BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melaksanakan penilaian kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh. Penilaian dimulai pada pukul 14.00 WIB dengan tujuan utama mengevaluasi standar pelayanan yang diterapkan oleh DPMPTSP Kota Banda Aceh, Selasa (6/8/2024).

Penilaian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Kota Banda Aceh berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ombudsman RI berperan penting dalam mengawasi dan memastikan bahwa setiap instansi pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi DPMPTSP dalam upaya meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan.

Kepala DPMPTSP Banda Aceh mendampingi tim ombudsman RI perwakilan Aceh saat penilaian kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh Selasa (6/8/2024). FOTO/DOK DPMPTSP BANDA ACEH

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh menyatakan bahwa penilaian ini dilakukan secara menyeluruh dan objektif, mencakup berbagai aspek pelayanan yang diberikan oleh DPMPTSP.

“Kami berharap dengan adanya penilaian ini, DPMPTSP Kota Banda Aceh dapat terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanannya, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari perbaikan-perbaikan yang dilakukan,” ujarnya.

Kehadiran tim Ombudsman tersebut disambut oleh Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Andri, SSTP, MSi, beserta jajaran. Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh menyambut baik kegiatan ini dan menegaskan komitmennya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada Ombudsman RI yang telah meluangkan waktu untuk melakukan penilaian ini. Masukan dan rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi kami ke depannya,” kata Andri.

Ia juga menyampaikan, sebagai bagian dari penilaian, beberapa pegawai DPMPTSP Kota Banda Aceh juga dilakukan interview oleh tim Ombudsman. Interview ini bertujuan untuk menguji pengetahuan dasar para pegawai mengenai standar pelayanan yang berlaku di instansi tersebut.

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh pegawai memiliki pemahaman yang baik tentang standar pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat,” terangnya.

Penilaian ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik di Kota Banda Aceh.

“Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan feedback terkait pelayanan yang mereka terima, sehingga dapat terjadi sinergi yang positif antara pemerintah dan masyarakat,” pungkas Andri. (AMZ/*)