Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Banda Aceh tahun 2025-2045, di Kantor DPRK Banda Aceh, Rabu (7/8/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Banleg, Tati Meutia Asmara, serta dihadiri oleh anggota Banleg lainnya, termasuk Ramza Harli dan Kasumi Sulaiman, beserta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Tati Meutia Asmara menekankan bahwa tujuan dari RDPU ini adalah untuk menghimpun usulan dan masukan dari masyarakat guna menyempurnakan draf Raqan RPJP tersebut dari berbagai pemangku kebijakan dan/atau kepentingan.
“Kami berharap dalam forum RDPU ini mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk penyempurnaan raqan. Masukan juga bisa disampaikan dalam bentuk tertulis kepada Sekretariat DPRK dalam tiga hari ini,” ujar Tati Meutia Asmara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Usman SE MSi yang juga hadir dalam forum tersebut, menjelaskan bahwa draf RPJP tersebut memuat penjabaran visi, misi, dan arah pembangunan Kota Banda Aceh untuk 20 tahun ke depan. Draf ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“RPJP ini berfungsi sebagai pedoman bagi wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam merumuskan dan menyusun visi misi serta program-program pembangunan bagi Kota Banda Aceh,” kata Usman.
Usman juga menambahkan bahwa dengan memedomani RPJP, setiap langkah pembangunan yang diambil diharapkan dapat selaras dengan dokumen tersebut sehingga berkesinambungan dan konsisten dalam pembangunan kota.
Selain itu, RPJP kota juga menjadi salah satu dasar bagi pemerintah kota dalam menyusun arah kebijakan umum dan kegiatan umum anggaran pendapatan APBK setiap tahunnya. Dokumen ini memberikan kekuatan dalam pengelolaan keuangan daerah, memastikan bahwa alokasi anggaran yang dikelola tepat dan efektif guna mencapai target yang telah direncanakan.
“Penyusunan draf Rancangan Qanun RPJP Tahun 2025-2045 ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif semata, tetapi juga untuk bekal kita bersama untuk masa depan Banda Aceh yang lebih baik,” tutup Usman.
Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam proses ini agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan berkelanjutan.(WD/*)