Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Sehubungan dengan adanya permasalahan dan perselisihan batas gampong antara Gampong Pande dan Gampong Jawa, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menggelar rapat keputusan penentuan tapal batas gampong di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis (08/06/2023).
Rapat yang dipimpin Pj Wali Kota Banda Aceh tersebut turut dihadiri Asisten I, Kapolresta Banda Aceh, Dandim, Kapolsek, Camat Kuta Raja dan Keuchik beserta perangkat dari Gampong Jawa dan Gampong Pande.
Adapun sengketa tapal batas dua gampong yang berada di Kecamatan Kuta Raja ini meliputi batas kawasan Kantor Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan serta kawasan TPA Gampong Jawa.
Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq dalam arahannya mengatakan, pertemuan yang digelar pada hari ini merupakan silaturahmi dalam rangka menyampaikan masukan dari dua gampong.
Bakri berharap apapun keputusan yang akan disampaikan pemko nantinya terkait penetapan tapal batas ini agar kedua belah pihak dapat menerima dengan baik dan jikalau salah satu pihak merasa keberatan akan keputusan tersebut dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Terkait keputusan tapal batas yang akan kita bacakan pada hari ini, saya selaku Pj Wali Kota menegaskan bahwasanya landasan kami dalam memutuskan hal ini adalah regulasi yakni Permendagri No. 27 tahun 2006 yang kemudian ditetapkanlah Keputusan Wali Kota No. 83 tahun 2011,” ujar Bakri
Pada akhir dibacakanlah keputusan penetapan tapal batas Gampong Jawa dan Gampong Pande dimana isi keputusannya yaitu batas antara dua gampong tersebut tetap berpedoman pada keputusan Wali Kota Banda Aceh No.83 tahun 2011 Tentang Penetapan dan Penegakkan Batas Gampong Dalam Wilayah Kota Banda Aceh.(Herman/*)
