Kabarnanggroe.com, Kutacane – Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry didampingi Wakil Bupati Heri Al Hilal membuka secara resmi pelaksanaan konsultasi publik dalam penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Tenggara Tahun 2026 dan persiapan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Tahun 2025-2030, di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Agara, Kutacane, Jumat (7/3/2025).
Pelaksanaan konsultasi publik rancangan awal RKPK Tahun 2026, merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Tentang Tatacara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan Udang-Undang Nomor 25 Tahun 2024, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Penyusunan RKPK dimulai dari penyusunan rancangan awal, Yang telah disusun dari bulan Desember 2024 lalu. setelah disusun rancangan awal maka diadakan konsultasi publik yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRK serta pemangku kepentingan lainnya.
Setelah selesai melakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di kecamatan. rancangan awal disempurnakan menjadi rancangan RKPK dan dilakukan Musrenbang Kabupaten yang direncanakan di Bulan April Tahun 2025.
Dan hasil dari Musrenbang Kabupaten akan menjadi dasar untuk dijadikan rncangan akhir RKPK Tahun 2026 dan di tahapan terakhir, yaitu pengesahan RKPK yang akan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) dengan memperhatikan hasil Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Nasional.
Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry mengatakan konsultasi publik adalah sebagai media untuk mendapatkan masukan dan saran pemikiran yang konstruktif guna untu penyempurnaan rancangan awal RKPK yang sedang disusun.
“Mudah-mudahan pada bulan ini pelaksanaan Musrenbang di Kecamatan dalam rangka penyusunan RKPK dapat dilaksanakan dan direncanakan pelaksanaannya pada masing-masing dapil untuk efiseinsi waktu dan anggaran.” Jelas Bupati H. M. Salim Fakhry.
Kepala Bappeda Agara Syahroel Desky juga mengungkapkan, penetapan Perbup RKPK akan ditargetkan rampung pada akhir bulan Juni tahun 2025. “Alhamdulillah kegiatan Konsultasi Publik mengenai penyusunan RKPK dan persiapan RPJMK, dapat kita laksanakan dalam suasana Ramadhan di awal bulan Maret ini. Setelah dilaksanakannya Konsultasi Publik Rancangan Awal disempurnakan dan dilaksanakan Musrenbang RKPK di Kecamatan, yang akan kita rencanakan di bulan Maret ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga akan dilaksanakan Orientasi kepada Pimpinan OPD tentang progres penyusunan RPJMK, Renstra OPD dan RenjaOPD.
“Dapat kami sampaikan juga bahwa RPJMK Aceh Tenggara priode 2026-2030, rancangan Teknokratisnya telah disusun pada tahun 2024 yang lalu ketika penyusunan visi dan misi calon Kepala Daerah dalam Pemilu Kada 2024,” lanjut Syahroel
Pelaksanaan Konsultasi Publik dihadiri Wakil Bupati Heri Al Hilal, Wakil Ketua II DPRK Bukhari, para Anggota DPRK di setiap Dapil, Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, Perwakilan Kajari, Dandim 0108/AGARA Letkol. Czi Arya Murdyato, Perwakilan Pengadilan Negeri Aceh Tenggara, Ketua Mahkamah Syariah T. Swandi, Sekretaris Daerah Yusrizal, para Asisten, para Staf Ahli, para Kepala OPD, para Camat, Tokoh Masyarakat, serta Pemuda dan mahasiswa.(Ilyas/*)