Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MY (28) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Sabtu (6/12/2025).
Proses pendeportasian dimulai sejak pukul 07.00 WIB dengan pengawasan ketat oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh. MY diketahui melakukan pelanggaran berupa overstay sejak tahun 2021, melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tim Inteldakim mengawal seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pemindahan MY dari Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) hingga menuju area keberangkatan bandara. WNA tersebut kemudian diterbangkan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 422 pada pukul 07.55 WIB. Seluruh proses berlangsung tertib tanpa kendala.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen tegas jajaran Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran izin tinggal.
“Penindakan terhadap saudara MY (28) ini adalah bukti komitmen tegas Imigrasi Banda Aceh dalam menjaga kedaulatan negara, khususnya dari pelanggaran izin tinggal. Kami tidak akan mentolerir WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar ketentuan yang berlaku. WNA yang terbukti melanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Gindo Ginting.
Ia menyatakan, pengawasan terhadap orang asing akan terus ditingkatkan di wilayah Banda Aceh demi menjaga ketertiban dan keamanan.(Wahyu/*)
