Daerah  

Karo Pemotda Buka Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD se-Aceh

Kepala Biro Pemerintahsn dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD Kabupaten/Kota se-Aceh di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (6/10/2022). FOTO/ HUMAS PEMERINTAH ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir mewakili Sekda Aceh, membuka Rapat Asistensi dan Supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota se-Aceh Tahun 2022, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (06/10/2022).

Dalam sambutan tertulis Sekda yang dibacakan Syakir, menerangkan, Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau LPPD kepada pimpinan secara berjenjang, seperti Bupati/Walikota melalui Gubernur, Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Dalam Negeri hingga ke Presiden.

LPPD tersebut, terang Syakir, harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yakni pada tanggal 31 Maret. Maka itu, perlu kerjasama yang baik dari seluruh pihak terutama pemerintah kabupaten/kota, agar penyelesaian dokumen dan data yang dibutuhkan untuk menyusun LPPD secara baik dan lengkap, supaya nantinya laporan tersebut dapat disampaikan secara tepat waktu. “Saya menyadari, penyusunan LPPD bukan hal yang mudah. Ada beberapa hal yang harus diisi dan dilengkapi oleh seluruh kabupaten/kota dalam laporan tersebut, diantaranya penyusunan dan penyampaian LPPD, dalam laporan yang disampaikan wajib disertai dengan data pendukung sesuai dengan format yang sudah dibagikan,” kata Syakir.

Oleh karena itu, ia meminta semua peserta, melalui Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD kabupaten/kota ini, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga dapat membantu peningkatan kapasitas tim penyusun dan tim review kabupaten/kota dalam penyusunan LPPD Tahun 2022. “Bagi tim review dari Inspektorat Kabupaten/ kota agar selalu memberikan masukan yang konstruktif kepada Tim Penyusun LPPD, selanjutnya Tim Penyusun LPPD agar menjadikan masukan dan review tersebut sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan LPPD,” pungkasnya.(Sdm/Rel)

Exit mobile version