Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mulai menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, serta pemberlakuan presensi online menggunakan aplikasi E-Office. Penerapan dua kebijakan tersebut dimulai sejak tanggal 6 April 2026 kemarin.
Kebijakan tersebut juga tertuang dalam dua Surat Edaran Bupati Aceh Besar Tahun 2026 yang bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran, khususnya penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, serta mendorong transformasi budaya kerja ASN berbasis kinerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi menjelaskan, penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi belanja daerah dan peningkatan efektivitas kerja aparatur.
“Penerapan fleksibilitas kerja ini bertujuan untuk menekan penggunaan BBM dan biaya operasional lainnya, sekaligus mendorong ASN agar lebih fokus pada capaian kinerja berbasis output, bukan hanya kehadiran,” ujar Bahrul Jamil, di Kota Jantho, Aceh Besar, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, pelaksanaan WFH dilakukan setiap hari Jumat dengan pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan komposisi maksimal 50 persen ASN bekerja dari rumah.
Meski demikian, sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, camat, instansi pelayanan kesehatan, pendidikan, serta unit layanan langsung kepada masyarakat.
“Untuk sektor pelayanan publik dan pejabat struktural tertentu tetap bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” terang Bahrul Jamil yang akrab disapa BJ.
Dalam pelaksanaannya, ASN diwajibkan tetap disiplin dan responsif, termasuk mengaktifkan perangkat telepon seluler yang dilengkapi aplikasi berbasis lokasi dan waktu sebagai bukti kehadiran dan kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Office.
Selain itu, Pemkab Aceh Besar juga mulai menerapkan presensi online melalui aplikasi E-Office yang akan diuji coba pada April 2026 dan diberlakukan secara efektif mulai Mei 2026.
“Presensi online ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi tata kelola pemerintahan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan kedisiplinan pegawai,” kata BJ.
Ia menyebutkan, hasil rekapitulasi absensi dari aplikasi E-Office nantinya akan menjadi dasar dalam penilaian kinerja dan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kategori disiplin.
Lebih lanjut, Sekda Bahrul Jamil menegaskan, setiap OPD diwajibkan menunjuk operator untuk mengelola sistem E-Office dan melaporkan rekapitulasi absensi secara berkala kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara berjenjang oleh kepala perangkat daerah dan dilaporkan setiap bulan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah,” pungkasnya.(Wahyu)
