Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Pemanfaatan wakaf di Aceh secara umum masih belum optimal sebagai instrumen keberlanjutan ekonomi sosial karena kurangnya pemahaman mengenai mekanisme operasional dan pemanfaatannya. Banyak pihak belum memahami bagaimana wakaf dapat menghasilkan pendapatan yang didistribusikan kepada penerima manfaat.
Anggota Badan Baitul Mal Aceh (BMA), Fahmi M Nasir MCL, menyampaikan hal itu saat menyampaikan sambutan dan membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nazir Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Selasa (7/4/2026).
Acara pembukaan bimtek dihadiri Anggota Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) BMA Dr HA Gani Isa, anggota badan, dan para kepala bagian. Sementara bimtek diikuti 50 peserta dari unsur badan dan sekretariat BMK se Aceh, serta unsur BMA.
Fahmi M Nasir mengungkapkan, tata kelola wakaf yang baik dan profesionalisme merupakan kunci untuk mengembangkan sektor wakaf di Aceh sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan dalam target RPJM Aceh dan Gerakan Aceh Berwakaf (GAB).
Ia menambahkan, dalam beberapa dekade terakhir, ekosistem keuangan Islam berkembang pesat. Namun, wakaf memerlukan pendekatan khusus, termasuk kerangka tata kelola yang jelas, pembagian peran yang tegas, dan kode etik bagi pengelola agar bertindak secara amanah dan profesional.
“Penguatan tata kelola juga memerlukan sistem pengendalian internal, manajemen risiko, audit rutin, serta keterlibatan aktif dengan para pemangku kepentingan. Selain itu, pengelola wakaf harus memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai, dan menjalani pelatihan berkelanjutan,” ungkap Fahmi.
Ia menegaskan, kolaborasi dengan sektor swasta juga penting, sebagaimana telah berhasil dilakukan dalam pengembangan proyek wakaf komersial di mancanegara.
Fahmi M Nasir menjelaskan, meskipun membangun tata kelola yang kuat merupakan tantangan berat, hal ini mutlak diperlukan untuk menjaga keberlanjutan wakaf. Selain tata kelola, inovasi juga diperlukan, seperti pengembangan aset wakaf melalui kontrak keuangan islam modern, termasuk skema kemitraan dan pembangunan.
“Wakaf uang juga berkembang melalui model seperti saham wakaf, wakaf digital, dan wakaf korporasi. Di Indonesia sendiri, berbagai produk progresif seperti cash waqf linked sukuk dan cash waqf linked deposit juga memberikan harapan baru untuk mengembalikan kegemilangan wakaf,” ujarnya.
Pada bagian lain, Fahmi M Nasir mengatakan, dalam konteks ini, Aceh melalui GAB memiliki peluang merealisasikan harapan itu. Karena itu, Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk mengelola wakaf di Aceh perlu memainkan peranan yang lebih besar.
Sementara itu, anggota DPS BMA Dr HA Gani Isa dalam sambutannya mendorong realisasi berbagai bentuk wakaf modern, seperti wakaf uang dan wakaf produktif. Menurutnya, Aceh harus memulai langkah tersebut dengan peluncuran program wakaf uang sebagai bagian dari upaya membangun dana abadi umat.
“Kita harus menggerakkan masyarakat melalui sosialisasi yang masif. Potensi wakaf di Aceh sangat besar, karena masyarakatnya dikenal dermawan. Bahkan baru-baru ini masih ada yang mewakafkan dua unit toko,” ungkapnya.
Menurutnya, praktik wakaf uang saat ini tidak lagi menjadi perdebatan karena telah memiliki dasar hukum yang kuat, baik melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, maupun peraturan perundang-undangan. Dalam fatwa MPU disebutkan bahwa wakaf uang dibolehkan berdasarkan mazhab Hanafi.
Kabag Pengumpulan Sekretariat BMA Gunawan Phonna atas nama panitia pelaksana menyampaikan, bimtek yang berlangsung 7-8 April 2026 ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kemampuan nazir BMK, sehingga dapat mengoptimalkan kewenangan, peran dan fungsinya dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan wakaf.
“Kita harapkan dari bimtek ini tewujud nazir BMK yang amanah dan profesional, mampu mengelola dan mengembangkan wakaf, mengusai teknik pembinaan, pengawasan, pengelolaan, serta memiliki keterampilan manajemen wakaf,” urainya.
Ia menjelaskan, materi yang dibahas dalam bimtek itu mencakup topik: tugas pokok dan fungsi BMK dalam pengelolaan wakaf; regulasi wakaf nasional dan Aceh; wakaf produktif; manajemen wakaf; serta wakaf uang dan wakaf melalui uang.*
