Enam Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Zina Dicambuk 100 Kali

Terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). FOTO/ ISMAIL PHONNA

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Sebanyak enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Selasa (7/4/2026).

Dari seluruh perkara yang dieksekusi, kasus zina menjadi yang paling menonjol dengan hukuman maksimal. Eksekusi dilakukan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kajari Banda Aceh melalui Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeshkana, mengatakan dari enam terpidana, dua di antaranya terbukti melakukan jarimah zina dan dijatuhi hukuman paling berat.

“Kedua terpidana zina masing-masing dijatuhi hukuman cambuk 100 kali. Ini merupakan hukuman maksimal dalam jarimah tersebut,” ujarnya.

Selain zina, dua terpidana lainnya menjalani hukuman cambuk dalam perkara ikhtilat dengan jumlah 30 kali yang kemudian dikurangi sesuai masa tahanan menjadi 29 kali.

Sementara dua terpidana lain dalam perkara maisir (judi) dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 9 kali, dengan satu di antaranya mendapat pengurangan menjadi 8 kali.

Eksekusi dilakukan secara terbuka sebagai bentuk penegakan hukum jinayat di Aceh. Seluruh proses, kata Rajeshkana, telah berjalan sesuai ketentuan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.

“Dilakukan di tempat terbuka dan di muka umum itu untuk memberikan efek jera,” terangnya.(Ismail)

Exit mobile version