Pemerintah Tetap Komitmen Memberantas Judi Online, Menkominfo Tegaskan

Menkominfo Budi Arie Setiadi Source Foto: Dok. Kominfo

Kabarnanggroe.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan tegas menyatakan komitmennya untuk terus memberantas perjudian online di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang menegaskan bahwa upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya rakyat kecil.

“Pokoknya kami terus komitmen untuk terus memberantas judi online, korbannya rakyat, rakyat kecil, karena rakyat punya mimpi kalau main judi online itu bisa kaya padahal kan itu salah sekali,” ungkap Budi Arie pada Senin (5/2/24).

Menurut Budi Arie, kerja sama dengan platform media sosial telah menghasilkan penurunan jumlah aduan terkait konten judi online. Meskipun demikian, ia juga mengakui bahwa masih ada beberapa iklan judi online yang lolos dari pengawasan. Namun, Kemenkominfo tetap konsisten dalam melakukan deteksi terhadap konten-konten tersebut dan mengambil tindakan pemutusan akses atau take down.

“Ini kan semua dipakai segala cara, tapi policy kita tetap, semuanya kita take down,” tegas Menkominfo Budi Arie.

Dalam upaya pemberantasan judi online, Budi Arie menyatakan bahwa diperlukan kerja sama dari berbagai pihak dalam jangka waktu yang panjang, mengingat para pelaku kejahatan tersebut akan berusaha mempertahankan bisnis mereka dengan berbagai cara.

“Judi online memang memberantasnya harus semesta, karena dia akan terus coba survive kan, ya kita harus adu napas aja,” ujarnya.

Budi Arie juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan konten judi online yang ditemui di ruang digital Indonesia. Aduan dapat disampaikan melalui situs web resmi Kemenkominfo, aduankonten.id, atau melalui media sosial resmi Kementerian.

“Dengan keterlibatan aktif masyarakat, maka penanganan judi online di Indonesia bisa lebih efektif. Kalau ada laporin aja, pasti kita sikat terus,” tambahnya.

Sejak Juli hingga Desember 2023, Kementerian Kominfo telah berhasil melakukan take down terhadap 810.785 konten terkait judi online. Jumlah ini hampir empat kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah konten judi online yang diputus aksesnya atau take down sepanjang tahun 2022.

Kemenkominfo berharap upaya ini dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari ancaman perjudian online yang merugikan.(Cek Man/*)

Exit mobile version