Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi menunjuk Tarmizi, I.Sp., M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh. Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Jalaluddin, S.H., M.M memasuki masa purnabakti pada Desember 2025.
Penunjukan Tarmizi tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: PEG.821.22/01/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh.
Dalam petikan surat keputusan tersebut disebutkan, “Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026, yang bersangkutan melaksanakan tugas di samping jabatannya sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh, juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan WH Aceh, paling lama selama tiga bulan.”
Tarmizi dikenal sebagai sosok yang memiliki loyalitas tinggi, disiplin kerja yang kuat, serta pengalaman panjang di lingkungan Satpol PP dan WH Aceh. Ia dinilai siap menjalankan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam penegakan peraturan daerah serta pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Kepada media posaceh, Tarmizi membenarkan penunjukan dirinya sebagai Plt Kasatpol PP dan WH Aceh. Konfirmasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/1/2026).
“Benar, saya ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP dan WH Aceh menggantikan Bapak Jalaluddin yang telah memasuki masa purnatugas sejak Desember 2025,” ujar Tarmizi.
Ia juga memohon doa serta dukungan dari insan pers, khususnya Posaceh, dalam mengemban amanah tersebut.
“Mohon doa dan dukungan rekan-rekan media. Tolong kawal kami dalam menjalankan tugas sebagai Plt Kasatpol PP dan WH Aceh,” tutupnya.(Hadi)
