Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Bakal Masuk Cagar Budaya Nasional, Dua Lainnya Menyusul

Suasana akad nikah di dalam Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. FOTO/DOK.DISBUDPAR ACEH

kabarnanggroe.com – Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh yang telah menjadi ikon Provinsi Aceh bakal masuk Cagar Budaya Nasional, seusai Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACN) telah berkunjung ke rumah ibadah itu beberapa waktu lalu dan cagar budaya lainnya juga akan menyusul.

Masjid ini yang dikenal sebagai miniatur Masjid Nabawi di Madinah, Arah Saudi telah menjadi pusat kunjungan wisatawan lokal, nusantara dan mancanegara, bahkan jika ada warga kabupaten/kota luar Banda Aceh datang ke kota ini, maka tidak lengkap jika tidak berkunjung ke Masjid Raya Baiturrahman.

Penetapan cagar budaya nasional telah berlangsung di Jawa Barat dari pada 12-15 November 2025 yang digelar oleh Direktur Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementrian Kebudayaan Indonesia

Drs Surya Helmi, Ketua Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional, selaku pimpinan sidang dan disetujui oleh 23 Tim Ahli Cagar Budaya Nasional lainnya menyatakan Masjid Raya Baiturrahman memenuhi syarat untuk pemeringkatan Cagar Budaya Nasional.

Dia beralasan hal itu berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 42,yaitu poin Ayakni Wujud kesatuan dan persatuan bangsa dan C yakni Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia.

Berdasarkan hasil dari sidang ini, TACB Nasional akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Kebudayaan untuk penetapan Masjid Raya Baiturrahman kebanggaan rakyat Aceh menjadi Cagar Budaya Nasional.

Pernyataan Ketua TACBN ini disambut dengan baik oleh TACB Provinsi Aceh dan Tim Cagar Budaya Disbudpar Aceh yang mengikuti jalannya Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-6 secara daring di Kantor Disbudpar Aceh.

“Kami sebagai bagian dari TACB Provinsi akan mendukung sepenuhnya proses penyiapan dan penyusunan kembali naskah pengusulan untuk tiga cagar budaya Aceh lainnya untuk kelancaran pemeringkatan tingkat nasional”, ujar Evi Mayasari, AKS, MSi, Kabid Sejarah dan Nilai Budaya Disbudpar Aceh.

Selain Masjid Raya Baiturrahman, ada dua cagar budaya Aceh lainnya yang dikaji, yaitu Rumah Dinas Gubernur Aceh dan Benteng dan Masjid Indrapuri. Kedua cagar budaya ini membutuhkan penyusunan kembali beberapa komponen dari naskah pengusulan pemeringkatan cagar budaya nasional.(Adv)

Exit mobile version