Daerah  

Forkopimda Sabang Desak UNHCR Segera Relokasi Pengungsi Rohingya

Pengungsi Rohingya di Sabang. FOTO/ PROKOPIM SABANG

Kabarnanggroe.com, Sabang – Forum Pemimpin Daerah (Forkopimda) Kota Sabang, mendesak Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) agar segera merelokasi pengungsi Rohingya dari kota ke tempat penampungan yang telah ditentukan, Selasa (05/12/2023).

Seruan tersebut, menanggapi penolakan keras seluruh masyarakat Sabang menyusul kedatangan pengungsi Rohingya gelombang kedua yang berjumlah 139 jiwa, pada 1 November 2023 pukul 02.30 WIB di Pantai Tapak Gajah di Gampong Ie Meulee. , Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Kedatangan pengungsi Rohingya di pulau paling barat Indonesia ini telah menuai penolakan keras dari masyarakat setempat, hal ini dibuktikan dengan upaya berulang kali untuk merelokasi pengungsi dari satu desa ke desa lain, namun terus menerus mendapat perlawanan dari masyarakat.

“ Mulai pagi tadi sampai dengan sore hari ini kita  terus melakukan Rapat Koordinasi terkait penanganan pengungsi tersebut, dan hasil kesimpulannya kita meminta kepada UNHCR untuk segera pindahkan pengungsi Rohingya ke luar kota Sabang,” jelas Ady Akmal Shiddiq, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Sabang.

Lebih lanjut Ady Akmal Shiddiq mengatakan, alasan pemindahan harus dilakukan karena mempertimbangkan situasi yang berkembang di masyarakat Sabang saat ini yang menolak dengan keras kehadiran pengungsi Rohingya saat ini di tempatkan di kawasan Pelabuhan CT-1 BPKS.

“Menyikapi sikap masyarakat yang menolak kehadiran pengungsi Rohingya, kami tidak ingin terjadi hal-hal di luar kendali, jadi sebaiknya pihak UNHCR segera memindahkan mereka ketempat yang telah ditentukan sebelumnya,” tegas Kabag Prokopim.

Kemudian, Ady mengungkapkan, hingga sampai dengan saat ini pihak UNHCR yang dihubungi oleh Pemerintah Kota Sabang mengaku masih melakukan koordinasi terkait perpindahan para pengungsi tersebut.

“Kita masih menunggu konfirmasi selanjutnya dari UNHCR Indonesia,” pungkasnya.(WD/*)

Exit mobile version