Farid Nyak Umar Minta Kadis Kominfotik Blokir Konten Judi Online

*Pemko Banda Aceh Surati APJII dan Provider

Silaturahmi ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar dengan Kadis Kominfotik, Fadhil, dan Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal, serta jajaran dinas terkait dalam pertemuan di ruang Ketua DPRK, Selasa (6/9/2022). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

kabarnanggroe.com — Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, meminta Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banda Aceh agar segera menindaklanjuti keluhan warga kota terhadap maraknya judi online yang sudah merambah ke ruang publik dengan memblokir konten judi online. Hal itu disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kadis Kominfotik, Fadhil, dan Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal, serta jajaran dinas terkait dalam pertemuan di ruang Ketua DPRK, Selasa (6/9/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Farid Nyak Umar meminta Diskominfotik untuk melakukan langkah strategis dan terukur dalam menyikapi fenomena itu. Jika fenomena judi online ini terus dibiarkan kata Farid, dikhawatirkan akan merusak generasi yang notabenenya menjadi estafet kepemimpinan di Kota Banda Aceh, karena menyita waktu produktif mereka dengan duduk berlama-lama di warkop, bahkan saat azan berkumandang mereka masih tetap lalai dengan gadget di tangannya.

“Fenomena ini bukan hanya tanggung jawab dan menjadi ranah di dinas tertentu saja, kita mengajak dinas lintas sektoral, pelaku usaha ,dan masyarakat untuk sama-sama memberantas judi online ini,” tegas Farid.

Farid menerangkan, dari sisi regulasi, konsekuensi dari aktivitas judi online ini sudah jelas, yakni Fatwa MPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keharaman Judi Online dan Fatwa MPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang PUBG.

“Kalau regulasi tentu sudah sangat jelas bagaimana konsekuensi hukum judi online, bahkan jika mengacu kepada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, bagi yang memfasilitasinya pun bisa dijerat dengan hukuman,” jelas Farid.

Sementara itu, Kadis Kominfotik Kota Banda Aceh, Fadhil, mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan melayangkan surat ke pihak Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan pihak provider untuk menutup situs judi online dan konten negatif lainnya.

Fadhil mengatakan, pihaknya akan terus menyurati stakeholder terkait hal tersebut hingga ditindaklanjuti sampai ke pemerintah pusat.

Sikap ini kata Fadhil, merupakan respons cepat pihaknya selaku instansi terkait dalam menyahuti arahan Ketua DPRK Banda Aceh terkait maraknya judi online yang semakin menjamur di ruang publik.
“Kita sudah menyurati pihak provider di Jakarta bahwa konten-konten negatif khususnya untuk wilayah Banda Aceh harus diblokir,” kata Fadhil.

Fadhil menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Satpol PP & WH Banda Aceh untuk melakukan diseminasi akses internet di ruang publik publik, seperti di warkop dan kafe yang bekerja sama dengan provider untuk memperkecil areal jaringan internet sehingga pengguna layanan internet tidak bisa mengakses situs atau konten-konten negatif.

Fadhil juga mengajak masyarakat dan stakeholder untuk berpartisipasi aktif jika melihat adanya individu atau grup-grup yang bermain judi online atau yang mengakses konten-konten negatif lainnya dengan melapor via situs https://trustpositif.kominfo.go.id/.

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar foto bersama Kadis Kominfotik, Fadhil, dan Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal, serta jajaran dinas terkait dalam pertemuan di ruang Ketua DPRK, Selasa (6/9/2022). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Kasatpol PP & WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengungkapkan, berdasarkan pemantauan pihaknya di lapangan ditemukan bahwa aktivitas judi online semakin marak.

Satpol PP WH Banda Aceh juga sudah memberikan peringatan kepada pihak terkait agar tidak memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan judi. Untuk memberantas ini menurutnya butuh kerja sama antarpihak, seperti pemilik warkop dan pengunjungnya.

“Pelaku judi online ini bukan hanya menyasar pemuda saja, tapi ada juga orang dewasa dan para pekerja yang mengalami kecanduan game judi online berbasis android itu,” ungkap Rizal.
“Satpol PP WH Banda Aceh terus melalukan aktivitas pengawasan, penindakan, dan pembinaan terhadap pelanggaran syariat Islam khususnya judi online,” katanya.

Selain itu, Rizal juga menyampaikan keluhan terkait penertiban di kawasan Ulee Lheue hingga Gampong Jawa yang rawan atau terindikasi terjadinya pelanggaran syariat, apalagi jika beraktivitas hingga menjelang larut malam.

Rizal mengatakan, dalam penertiban ini pihaknya juga membutuhkan dukungan masyarakat di gampong tersebut agar upaya pengawasan dan penertiban dalam penerapan syariat Islam bisa berjalan dengan baik.(Adv)

Exit mobile version