Kabarnanggroe.com, Kutacane – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara (Agara) Drs Syakir MSi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Agara Jamudin Selian, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Drh Thalib Akbar MSc, para Asisten Setdakab, Kepala Dinas Kominfo Agara Zul Fahmy, Plt Kepala Badan Kesbangpol Agara Syahroel Desky, para Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) lainnya, Camat, Kepala Sekretariat lembaga Istimewa Pemkab Agara lakukan silaturrahmi dan halal bihalal dengan Wartawan Se-Kabupaten Aceh Tenggara di Oproom Setdakab Agara, Kutacane, Kamis (4/5/2023).
“Menjalin Silaturahmi dengan insan Pers agar tidak terjadi mis komunikasi, sehingga kedepannya agar mempererat keakraban atara Pemkab Agara dan wartawan,” ujar Pj Bupati Agara Drs Syakir MSi, saat memberikan sambutannya.
Dalam kesempatan ini Pj Bupati Agara secara pribadi dan atas nama Pimpinan Daerah menyampaikan permohonan maaf Lahir dan Batin, selanjutnya Pj Bupati Agara menjelaskan bahwa seyogyanya acara Silaturahmi dan Halal Bi Halal ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 April 2023, akan tetapi karena adanya surat dari KemenPAN-RB Nomor : B/ 480/ M.KT.01/ dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Nomor : 003.03/ 6319 untuk pembatasan kegiatan pasca Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M dilakukan setelah tanggal 2 Mei 2023.
Selanjutnya, Pj Bupati Agara menjelaskan bahwa ada tiga hal yang dipertimbangkan dalam segala sesuatu yang bersifat keputusan yaitu, pertama masalah kewenangan, siapa yang berwenang, kedua masalah persyaratan dan yang terakhir masalah prosedur yang harus dipenuhi, maka ketika ada sebuah kebijakan maka akan di lihat dari ke 3 hal tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada sama sekali mengkotak – kotakan para insan Pers, membedakan satu media dengan media yang lain, semuanya sama. “Untuk itu kedepannya harus di tingkatkan lagi silaturahmi dan komunikasi yang lebih baik. Kemudian, harus ada satu OPD dan satu pintu yaitu Diskominfo,” sebutnya.
Kemudian Pj Bupati Agara mengingatkan kepada insan Pers dalam menjalankan profesinya agar tetap menjunjung tinggi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Diakhir pidatonya Pj Bupati Agara menyampaikan agar kedepannya lebih meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dengan insan Pers Se-kabupaten untuk Kabupaten Aceh Tenggara yang lebih maju dan lebih baik lagi.
“Ya sebelum ada media menulis seolah olah terkesan pemkab membedakan media dan wartawan dan juga terkesan membantu iklan, pariwara media tertentu yaitu media cetak online terbitan Banda Aceh. namun hal tersebut telah dibantah oleh Pj Bupati Aceh Tenggara dan tak ada pilih kasih apalagi nggak adil,” ujarnya.
Sementara itu organisasi pers tetap terlihat mendapatkan porsi perhatian pemerintah agara, kehadiran PWI, PWA, PWMOI, AWPI Agara, Media online Indonesia dan organisasi pers lainnya bersinergi membangun Aceh Tenggara.(MTis)
