Kabarnanggroe.com, ACEH BESAR – Seluruh aparatur gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar hingga saat ini belum menerima jerih, persoalan ini berbanding terbalik dengan janji Muharram Idris yang akan membayar gaji setiap bulan.
Sejak sepekan lalu persoalan ini muncul, Pemerintah berdalih bahwa alasan belum dibayarkan gaji peringkat tersebut karena sebagian keuchik meminta agar gajinya diibayar secara triwulan saja, walaupun akhirnya ketahuan jika itu alasan yang buat-buat.
Pasalnya, bagaimana pemerintah membayar jika aturan pembayaran itu belum ada. “Mau dibayar triwulan kek, empat atau lima bulan sekaligus kek, jika perbup nya tidak ada, bagaimana mau dibayar?, ” kata Pengamat Komunikasi Publik M Nur di Lambaro, Senin 6/4/2026 malam.
Ia menilai Bupati Aceh Besar sangat lambat dalam segala hal, baik itu terkait merespon persoalan publik, urusan pemerintahan, hingga pengesahan anggaran. “Ini Bupati paling lambat saya rasa sejak Aceh Besar ini berdiri,” imbuhnya.
Terkait belum dibuatnya Perbup terkait alokasi dan desa tahun 2026 ini dapat menyebabkan penyaluran Alokasi Dana Gampong (ADG) tidak dapat dilakukan, sehingga berdampak langsung terhadap tertundanya pembayaran gaji aparatur di tingkat gampong dan lain sebagainya. “Saya melihat adanya kelemahan dalam koordinasi dan garis komando dalam pemerntah Muharram – Syukri ini, ada apa sebenarnya, apakah sudah mulai adanya perpecahan? ,” tanya M Nur.
Ia menambahkan walaupun pada akhirnya Perbup ini juga akan dibuat, tetapi persoalan yang sudah dan sedang terjadi selama ini tidak dapat dibiarkan secara terus menerus dan berlarut-larut. Disini juga terlihat bahwa fungsi pengawasan dari legislatif juga sangat pasif. “Dimana para Dewan Yang Terhormat, masa hanya pengamat yang bicara, hehe,” cetus M Nur
