Kejari Aceh Besar Menang Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua Terpidana Jinayat

Suasana persidangan pembebasan kekuasaan orang tua terhadap seorang terpidana dalam kasus jinayat, di Kota Jantho, Aceh Besar, Kamis (6/3/2025). FOTO/ DOK KEJARI ACEH BESAR

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memenangkan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua terhadap seorang terpidana dalam kasus jinayat. Putusan tersebut menjadi yang pertama di Aceh dan merupakan langkah hukum untuk melindungi hak anak korban kekerasan seksual oleh orang tuanya sendiri, Kamis (6/3/2025).

Gugatan tersebut diajukan atas perintah Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., sebagai bagian dari kewenangan Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021. Perkara dengan nomor 122/Pdt.G/2025/MS.Jth ini didaftarkan pada 13 Februari 2025 dan disidangkan di Mahkamah Syari’yah Jantho.

Proses persidangan meliputi tiga tahap utama, yakni pembacaan gugatan, pembuktian, dan pembacaan amar putusan. Tim JPN Kejari Aceh Besar yang menangani perkara ini terdiri dari Dikha Savana, S.H., M.H., Haris Akbar, S.H., Zoel Fadhlan, S.H., dan Muhammad Ikhsan, S.H. Dalam gugatan tersebut, JPN meminta agar tergugat, ayah kandung korban berinisial VCA, dicabut haknya sebagai orang tua dan hak asuh anak diberikan sepenuhnya kepada ibu kandungnya, Sdri. M.

Pada sidang putusan yang digelar 6 Maret 2025, Majelis Hakim Mahkamah Syari’yah Jantho mengabulkan gugatan tersebut, sehingga tergugat secara hukum kehilangan haknya sebagai orang tua atas anak korban. Keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual dan diharapkan menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam melindungi hak-hak anak dan memastikan korban mendapatkan kepastian hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus-kasus seperti ini agar anak-anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Putusan ini menjadi tonggak sejarah di Aceh dan semoga menjadi referensi bagi daerah lain dalam menangani kasus serupa,” ujarnya.

Dengan putusan tersebut, Kejari Aceh Besar berharap tidak ada lagi anak korban kekerasan seksual yang tetap berada di bawah kekuasaan pelaku. Kejaksaan akan terus mengawasi implementasi putusan ini guna memastikan hak-hak anak terlindungi dengan baik.(Wahyu/*)

Exit mobile version