Kabarnanggroe.com, Sigli – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie mengalar Rapat Pleno terbuka ditingkat Kabupaten sejak di mulai pada 1 Maret hingga saat ini masih belum menuntaskan pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Rekapitulasi suara yang berlangsung di gedung DPRK setempat terdapat banyak interupsi karena perbedaan data hasil pleno di kecamatan. Rabu (6/3/2024)
Sementara jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pleno dilakukan KIP kabupaten sudah harus tuntas paling lambat 5 Maret 2024.
Namum pantauan posaceh.com di ruang Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pemilu di Kabupaten Pidie, para saksi partai politik banyak aksi protes sejak di mulai pada 1 Maret hingga saat ini masih belum tuntas.
Adapun hasil sejumlah kecamatan yang melakukan pergeseran suara caleg sehingga tidak sesuai dengan hasil D1 yang dipegang oleh saksi dan Bawaslu.
Suasana rapat pleno riuh lantaran ada satu PPK tetap mempertahankan hasil versi mereka dan tidak mau menindaklanjuti rekomendasi untuk memperbaiki data tersebut.
Akibat kejadian itu, pimpinan sidang yaitu Komisioner KIP Pidie meminta pihak keamanan untuk mengeluarkan PPK tersebut dari ruang rapat karena dianggap menghambat jalannya hasil pleno di Kabupaten Pidie.
Komisioner KIP Pidie, Azhari mengatakan, para saksi keberatan dengan data D1 yang dibacakan PPK karena adanya pergeseran suara partai terhadap salah satu caleg di internal, bahkan pihak KIP Pidie mencocokkan data versi saksi dan Bawaslu sesuai hasil pleno di kecamatan sehingga rapat pleno dapat dilanjutkan untuk mengesahkan perolehan suara.
“Ada sejumlah PPK juga harus memperbaiki data akibat terjadinya penggelembungan suara termasuk suara caleg DPD sehingga membuat rapat pleno belum tuntas,” kata Azhari.
Berdasarkan hasil rekomendasi Bawaslu sejumlah PPK menindaklanjuti untuk mencocokkan kembali data perolehan suara yang diubah dan dikembalikan sesuai hasil pleno di kecamatan. (Hrs)
