Kabarnanggroe.com, Sabang – Dari total 78 peserta yang mengikuti kegiatan sertifikasi halal pada tahun 2024, sebanyak 40 pelaku usaha atau sekitar 53 persen telah berhasil memperoleh sertifikat halal.
Pj Wali Kota Sabang Andri Nourman mengatakan hal ini merupakan capaian yang patut diapresiasi, mengingat secara keseluruhan jumlah sertifikat halal yang telah dikeluarkan oleh LPPOM MPU Aceh untuk Kota Sabang mencapai 63 sertifikat.
“Ini merupakan keseriusan Pemerintah Kota Sabang melalui Teungku-Teungku kita yang tergabung dalam MPU Kota Sabang, juga teman-teman yang berada di beberapa OPD terkait mulai dari Disperindag, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan juga beberapa OPD lainnya, yang sangat membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan atau mempercepat pengurusan sertifikasi halal dari LPPOM MPU Aceh,” kata Andri, di Sabang, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, melalui pendampingan dari Pemerintah Kota Sabang serta Dinas terkait, para pelaku usaha mampu meminimalisir berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Dalam masa pendampingan tersebut auditor dari LPPOM MPU Aceh melakukan peninjauan tempat usaha, wawancara, dan lain sebagainya.
“Dengan usaha kita bersama, melalui pendampingan yang dilakukan secara bersama-sama, para pelaku usaha Kota Sabang bisa mempercepat penerimaan sertifikat halal tersebut,” ujarnya.
Andri menjelaskan, sejauh ini dari sekitar 78 pelaku usaha yang mengajukan permohonan, terdapat 40 yang di nilai mampu mendapatkan sertifikat halal. Jadi, secara personal terdapat 63 para pelaku usaha yang sudah menerima sertifikasi halal oleh LPPOM MPU Aceh.
“Sertifikat halal tersebut berlaku selama 4 tahun, sehingga pada prosesnya nanti akan dilakukan pengecekan kembali oleh pihak uang menerbitkan menerbitkannya. Jadi, bagi yang sudah mendapatkan sertifikat halal, pertahankan apa yang telah didapat, tingkatkan kualitas,” imbaunya.
Andri Nourman menuturkan, Pemerintah Kota Sabang sangat mendukung program sertifikasi halal ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.
“Dengan adanya sertifikat halal, diharapkan produk-produk dari Kota Sabang dapat lebih mudah menembus pasar nasional maupun internasional, serta memberikan jaminan kehalalan bagi masyarakat yang mengonsumsinya,” harapnya.
Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Sabang yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengurusnya. Pemerintah Kota Sabang bersama MPU Kota Sabang siap memberikan pendampingan dan kemudahan dalam proses sertifikasi ini.
“Mari bersama-sama kita wujudkan sabang sebagai kota dengan produk halal yang unggul dan berdaya saing tinggi,” tutupnya.(Tamam/*)