Kabarnanggroe.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dicairkan.
Saat ditemui di Jakarta pada Kamis, (06/02/2025), Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. Meski demikian, ia tidak merinci besaran anggaran yang telah disiapkan.
Ia juga menegaskan bahwa proses persiapan pencairan gaji ke-13 dan 14 masih berjalan sesuai rencana. Sri Mulyani meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut terkait perkembangan pencairan gaji tersebut.
“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menanggapi isu penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membahas isu tersebut, meski tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai skema atau aturan yang tengah disiapkan.
“Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Saat ditanya mengenai kepastian gaji ke-13 bagi ASN, Airlangga enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan kewenangan tersebut kepada Menteri Keuangan.
“Ya itu tanyanya ke Menteri Keuangan, persiapan sudah ada ya,” ujarnya.
Di media sosial, belakangan ini ramai isu bahwa pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada tahun 2025. Isu ini muncul seiring dengan arahan efisiensi anggaran APBN 2025 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah berencana memangkas anggaran sebesar Rp306,69 triliun pada tahun 2025. Rinciannya, efisiensi anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Selain itu, dalam suratnya, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Namun, ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran tersebut tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial.
Dengan demikian, meskipun pemerintah sedang melakukan efisiensi besar-besaran dalam APBN 2025, gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tampaknya masih aman untuk dicairkan, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.