Opini  

Lonjakan Harga Tiket Pesawat di Tengah Bencana dan Pelanggaran Prinsip Manajemen Islami

Oleh Nova Safitri*

Nova Safitri (Foto: Dok. Pribadi)

Kabarnanggroe.com, LONJAKAN harga tiket pesawat, yang dikabarkan mencapai 500% hingga Rp 8.000.000 untuk rute Bener Meriah-Banda Aceh dari Bandara Rembele, di tengah situasi darurat akibat banjir dan longsor di Aceh, adalah isu yang sangat serius.

Kejadian ini tidak hanya mencerminkan kegagalan regulasi pasar di masa krisis tetapi juga secara fundamental bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan etika yang diamanahkan dalam Manajemen Islami (Islamic Management) atau Ekonomi Islam.

Situasi Krisis dan Eksploitasi Pasar

Banjir dan longsor telah memutus akses darat, melumpuhkan komunikasi, dan memadamkan listrik di sejumlah wilayah, menjadikan jalur udara melalui Bandara Rembele sebagai satu-satunya pilihan bagi masyarakat untuk mobilisasi, baik untuk evakuasi, penyaluran bantuan, maupun urusan mendesak lainnya. Dalam ekonomi konvensional, lonjakan harga yang ekstrem (seperti dikarenakan sistem charter) mungkin dijelaskan oleh hukum permintaan dan penawaran (tinggi permintaan dengan pasokan terbatas). Namun, dalam konteks bencana, lonjakan harga ini berubah menjadi eksploitasi atau penimbunan harga (price gouging), yaitu praktik menaikkan harga barang atau jasa hingga tingkat yang tidak wajar selama keadaan darurat. Masyarakat tidak lagi berada dalam posisi tawar-menawar yang setara; mereka adalah korban yang terpaksa membayar berapapun harganya untuk bertahan hidup atau mencari keselamatan.

Kaitan dengan Prinsip Manajemen Islami

Manajemen Islami didasarkan pada Maqashid al-Shari’ah (tujuan syariat) dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlandaskan moral dan etika. Setidaknya ada tiga prinsip utama yang secara jelas dilanggar oleh praktik lonjakan harga di masa krisis ini:

1. Prinsip Keadilan (Al-‘Adl) dan Larangan Kezaliman (Dhulm)

Keadilan adalah pilar utama dalam Islam. Dalam konteks ekonomi, Islam melarang segala bentuk kezaliman (dhulm), termasuk eksploitasi dan mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain. Tindakan menaikkan harga hingga 500% ketika nyawa dan kebutuhan dasar masyarakat dipertaruhkan merupakan bentuk kezaliman ekonomi yang dilarang keras.

Maskapai atau pihak yang terlibat dalam sistem charter tersebut mengambil keuntungan dari keputusasaan, mengubah kebutuhan esensial (transportasi darurat) menjadi barang mewah yang tidak terjangkau. Islam memandang keuntungan harus diperoleh secara etis, bukan dengan merugikan pihak yang lemah.

2. Larangan Penimbunan (Ihtikar) dan Pengaturan Harga yang Tidak Adil

Meskipun kenaikan harga ini disebabkan oleh sistem charter dan keterbatasan, dampaknya menyerupai penimbunan (ihtikar) atau monopoli yang bertujuan untuk memanipulasi pasar di saat kebutuhan mendesak. Negara atau otoritas terkait (ulil amri) memiliki tanggung jawab dalam Manajemen Islami untuk melakukan intervensi pasar (hishbah) guna menjamin harga yang adil (thaman al-mithl) dan mencegah dhulm.

Jika jalur darat terputus, pemerintah seharusnya segera mengalokasikan sumber daya (subsidi, armada penerbangan perintis/militer) untuk menjaga harga tetap terjangkau, sesuai dengan prinsip kesejahteraan publik (maslahah ammah).

3. Prinsip Persaudaraan (Ukhuwah) dan Tanggung Jawab Sosial

Islam menekankan pada persaudaraan (ukhuwah) dan tanggung jawab sosial. Setiap individu dan entitas bisnis tidak hanya bertanggung jawab kepada pemegang saham (keuntungan materiil) tetapi juga kepada masyarakat dan Allah SWT. Dalam situasi bencana, etika bisnis Islami menuntut solidaritas dan empati, bukan kesempatan mencari laba maksimum.

Seharusnya, pihak maskapai dan operator bandara menunjukkan akhlak yang mulia dengan memprioritaskan fungsi sosial mereka sebagai penyedia layanan vital, bahkan dengan memberikan diskon atau layanan gratis bagi korban, petugas medis, dan bantuan kemanusiaan.

Kesimpulan dan Rekomendasi
Kasus lonjakan harga tiket di Bandara Rembele adalah contoh nyata dari kegagalan etika bisnis yang tidak sesuai dengan ajaran Islam di wilayah yang menjunjung tinggi syariat. Ini adalah sebuah ironi di Tanah Aceh, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penerapan nilai-nilai moral dan keadilan Islam.

Rekomendasi

Pemerintah Provinsi Aceh dan regulator penerbangan harus segera mengintervensi dan menetapkan batas harga maksimum (HET) yang wajar selama masa darurat.
Aparat penegak hukum perlu menyelidiki dugaan praktik eksploitasi/monopoli yang memanfaatkan situasi bencana.

Maskapai dan operator bandara harus didesak untuk menunjukkan tanggung jawab sosial dan moral dengan segera menormalkan harga atau menyediakan penerbangan bantuan dengan biaya minimal atau gratis.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Manajemen Islami bukan sekadar teori ekonomi, tetapi sebuah sistem moral yang harus diwujudkan dalam praktik nyata, terutama saat masyarakat sedang menghadapi musibah.

Nova SafitriMagister Manajemen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

Exit mobile version