Ketua MPU Aceh Singkil Sesalkan Sikap DPW BKPRMI Aceh

*Terbitkan SK Revisi Pengurus BKPRMI Aceh Singkil Yang Telah Bikin Gaduh

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil H. Roesman Hasmy

Kabarnanggroe.com, Singkil – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil H. Roesman Hasmy berikan tanggapan dan respon terkait kisruh kepengurusan DPD BKPRMI Aceh Singkil akibat terbitnya SK revisi baru pengurus DPD BKPRMI Aceh Singkil beberapa hari lalu dimedia.

Hal tersebut disampaikannya melalui media Sabtu, 05/10/2024 setelah mengikuti dan mempelajari kisruh pasca terbitnya SK baru pengurus DPD BKPRMI Aceh Singkil yang di duga diterbitkan oleh DPW BKPRMI Aceh tanpa dasar yang kuat dan jelas.

Harusnya sebagai sebuah organisasi kepemudaan Islam yang eksis itu cara menyikapi jika ada persoalan internal organisasi harus diselesaikan dengan baik-baik secara musyawarah bukan dengan pecat memecat kader ujarnya.

Dalam SK revisi yang beredar itu kami melihat semua pengurus DPD BKPRMI Aceh Singkil yang selama ini aktif dan telah banyak membantu daerah dalam melaksanakan program dakwah tidak tercantum lagi dalam SK hasil revisi baru.

Dan juga kami melihat bahwa yang menjadi pengurus baru dalam SK tersebut kebanyakan orang-orang yang selama ini tidak aktif dan nyaris tidak kelihatan dalam kegiatan-kegiatan BKPRMI Aceh Singkil termasuk ketua umumnya sendiri.

Sebab beberapa tahun ini kami sangat sering mengikuti kegiatan dan program yang dilaksanakan oleh pengurus BKPRMI Aceh Singkil yang aktif untuk itu kami apresiasi kepada mereka.

Lanjutnya bahwa SK yang diterbitkan itu setelah kami baca dan pelajari sepertinya telah mengangkangi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Kami membaca dalam SK tersebut dasar dikeluarkannya adalah atas hasil rapat pleno pengurus DPD BKPRMI Aceh Singkil yang dilaksanakan pada tanggal 08 September 2024 yang dihadiri oleh Majelis Pertimbangan Daerah dan Pengurus Harian.

Sementara pengakuan pengurus harian yang aktif kepada kami mulai dari Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Para Ketua Bidang serta Dirda itu tidak dilibatkan dan diundang dalam penyusunan revisi SK tersebut.

Artinya dasar SK inikan aneh dan diduga dasarnya fiktif sehingga dasar ini menjadi rujukan diterbitkannya SK revisi pengurus baru DPD BKPRMI Aceh Singkil.

Untuk itu kami sangat menyesalkan atas keputusan DPW BKPRMI Aceh ini sebab dengan terbitnya SK baru hasil revisi ini membuat kepengurusan DPD BKPRMI Aceh Singkil kisruh dan menjadi gaduh.

Kalau cara-cara seperti ini dilaksanakan dalam kehidupan berorganisasi di BKPRMI apalagi ini adalah organisasi Islam kami sangat tidak setuju dan kami keberatan atas dimasukkannya nama kami selaku dewan pembina dan dewan penasehat.

Kami minta selaku Ketua MPU Aceh Singkil dan juga Ketua Ormas Islam NU Aceh Singkil supaya meninjau kembali keputusan tersebut agar tanah ulama Syech Abdurrauf As-singkil ini tidak menjadi gaduh.(Mustafa N)

Exit mobile version