Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, turut hadir dalam acara pemusnahan surat suara sisa baik maupun rusak oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh. Sebanyak 1.775 surat suara, termasuk yang berasal dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk DPR RI, dihancurkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dilakukan di depan Gedung ITLC Pemko Banda Aceh, Jalan Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (13/2/2024).
Acara pemusnahan surat suara tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengelolaan logistik pemilu oleh KIP Banda Aceh. Farid Nyak Umar serta para pejabat dan anggota DPRK Banda Aceh lainnya hadir untuk menyaksikan dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan proses ini.
Surat suara yang sudah tidak digunakan atau rusak harus dimusnahkan dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dalam acara tersebut, surat suara yang sudah terkumpul dari berbagai tahapan pemilu dipilah-pilah dan kemudian dibakar dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang.
“Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa proses pemusnahan surat suara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam suasana yang transparan,” kata Farid Nyak Umar dalam sambutannya.
Surat suara yang dibakar tersebut mencakup berbagai jenis, termasuk surat suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang merupakan yang terbanyak dimusnahkan. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada kemungkinan bagi siapapun untuk memanfaatkan surat suara yang sudah tidak digunakan tersebut untuk kepentingan yang tidak sah.
Proses pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya KIP Kota Banda Aceh untuk menjaga integritas dan keabsahan proses pemilu serta untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya partisipasi dan pengawasan dari berbagai pihak, diharapkan dapat tercipta pemilu yang bersih, jujur, dan transparan bagi warga Kota Banda Aceh.
Turut hadir saat pemusnahan itu, unsur Forkopimda Kota Banda Aceh, jajaran KIP, SKPK terkait dan sejumlah elemen masyarakat lainnya. (Adv)