BI Tegaskan, Uang Pecahan Rp 10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku

Uang Rupiah pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 2005. Foto/Dok. Website Bank Indonesia

Kabarnanggroe.com, Jakarta – Sempat beredar rumor atas uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi, yang langsung dibantah oleh Bank Indonesia (BI). BI menegaskan uang pecahan kertas bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II itu masih sah sebagai alat bayar.

“Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku,” kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, Jumat (4/10/2024). “Saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” jelasnya.

Dia mengharapkan masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi, seperti dilansir detik.com. Dikatakan, BI akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penolakan kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang Rupiah tersebut.

Marlison menjelaskan saat ini uang pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku yakni uang Tahun Emisi 2005, 2016, dan 2022. Dia juga menyatakan jika masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa melihat informasi di website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx).

Atau juga, bisa melalui akun sosial media Bank Indonesia, atau dapat juga menghubungi langsung kantor perwakilan Bank Indonesia di Banda Aceh dan Lhokseumawe.

“Bank Indonesia juga terus mengedukasi masyarakat melalui program cinta, bangga dan paham Rupiah untuk selalu merawat setiap uang Rupiah yang dimiliki untuk menjaga kualitas uang Rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya,” ujarnya.(Muh)

Exit mobile version