Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Menyambut Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang akan digelar pada September 2024 di Aceh dan Sumatera Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh telah melaksanakan perbaikan jalan penting menuju venue PON. Proyek perbaikan ini dilakukan pada Jalan Malikul Saleh, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, pada 20 Juli 2024. Pekerjaan tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran akses menuju lokasi acara olahraga terbesar di Indonesia tersebut.
Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Cut Ahmad Putra, ST, M.Si, menjelaskan bahwa perbaikan jalan ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan infrastruktur kota berada dalam kondisi terbaik menjelang pelaksanaan PON. “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang menuju ke venue PON berada dalam kondisi terbaik. Jalan yang baik dan mulus akan sangat berpengaruh pada kelancaran pelaksanaan acara sebesar PON,” ujar Cut Ahmad Putra, di Banda Aceh, Jumat (2/8/2024).
Rehabilitasi jalan ini tidak hanya terfokus pada Jalan Malikul Saleh, tetapi juga melibatkan sejumlah jalan lainnya di kecamatan yang sama. Salah satunya adalah Jalan Fatahillah, yang juga mendapatkan perhatian dengan perbaikan yang dilakukan pada 22 Juli 2024. Kegiatan perbaikan jalan ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk pengaspalan ulang, perbaikan drainase, dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas baru.
“Perbaikan jalan ini dirancang untuk mendukung kesuksesan PON XXI serta memberikan kenyamanan bagi atlet, ofisial, dan penonton yang akan hadir,” tambah Cut Ahmad Putra. Selain itu, ia juga menekankan bahwa perbaikan jalan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar dalam hal aksesibilitas dan keamanan berkendara.
Dalam rangka meningkatkan kualitas infrastruktur jalan, Dinas PUPR Kota Banda Aceh menerapkan standar kualitas tinggi dalam setiap pekerjaan yang dilakukan. Ini bertujuan untuk memastikan ketahanan dan keamanan jalan dalam jangka panjang, sehingga tidak hanya mendukung suksesnya acara PON XXI tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.
Proyek rehabilitasi ini merupakan bagian dari persiapan pemerintah kota dalam menyambut event olahraga berskala nasional yang juga diharapkan dapat meningkatkan citra Banda Aceh sebagai kota yang siap menggelar acara berskala nasional dan internasional.
“Harapan kami adalah dengan adanya perbaikan ini, tidak hanya mendukung suksesnya PON XXI, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar,” kata Cut Ahmad Putra.
Dinas PUPR Kota Banda Aceh berharap bahwa langkah-langkah yang diambil ini akan memastikan acara PON XXI berjalan dengan lancar dan sukses, serta meninggalkan legacy positif bagi kota dan masyarakat Banda Aceh.
*Dasar Hukum
Dalam hal ini, rehabilitasi jalan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 terkait Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menjelaskan bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa tujuan dan tugas dibentuknya pemerintahan Negara di antaranya memajukan kesejahteraan umum seluruh rakyat Indonesia; Bahwa infrastruktur Jalan sebagai salah satu pilar utama untuk kesejahteraan umum dan sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai konektivitas antar pusat kegiatan, keseimbangan dan pemerataan
Pembangunan antar daerah, peningkatan perekonomian pusat dan daerah dalam kesatuan ekonomi nasional sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan dan membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional berdasarkan nilai-nilai Pancasila;
Bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.(WD/*)