DPRK Pidie Tetapkan Calon Anggota KIP

Rapat paripurna dengan agenda penetapan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie berlangsung di ruang sidang DPRK setempat. Jumat (4/8/2023). Jumat (4/8/2023) FOTO/HARMADI.

Kabarnanggroe.com, Sigli – Dewan perwakilan rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie mengelar Rapat paripurna dengan agenda penetapan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie berlangsung di ruang sidang DPRK Pidie, Sigli, Jumat (4/8/2023).

Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRK Pidie, Teuku Saifullah TS dan meminta Komisi I untuk membacakan laporan hasil seleksi komisioner KIP Pidie.

Sebelumnya sekretaris komisi I Zulfadli naik ke atas mimbar, membaca hasil laporan pleno anggota KIP, ada beberapa dewan anggota fraksi PA mengangkat tangan dan mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang.

Sebelum pimpinan sidang memberikan kesempatan interupsi, sidang sempat memanas beberapa anggota DPRK terlihat ada yang memukul meja.

Setelah beberapa kali diminta interupsi kepada pimpinan sidang, kemudian pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada Muhammad untuk menyampaikan interupsi.

Muhammad fraksi Partai Aceh, menyampaikan beberapa poin yang intinya meminta penetapan komisioner KIP Pidie dihentikan, karena dalam perekrutan terdapat beberapa hal yang menyimpang atau kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran kode etik DPRK.

“Sejumlah anggota DPRK Pidie menyampaikan beberapa masukkan kepada pimpinan rapat terkait proses pemilihan calon anggota KIP oleh Komisi I yang dianggap janggal,” kata Muhammad.

Kemuadian kejanggalan terjadi dalam proses pengajuan kepatutan terhadap 15 calon anggota KIP oleh Komisi I DPRK Pidie, dimana tidak membuat sistem penilaian dan perangkingan. “Proses uji kepatutan itu diputuskan melalui proses pencoblosan calon atau pilihan oleh anggota Komisi I, sehingga dicurigai adanya kejanggalan,”katanya.

Selain itu, anggota DPRK Pidie, Muhammad meminta pimpinan untuk menghentikan proses penetapan calon KIP tersebut. “Kami minta rapat penetapan ini diskor hingga proses dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan anggota Komisi I dan calon anggota KIP jelas,” terang Muhammad.

Muhammad juga mengancam bahwa dirinya dan fraksi Partai Aceh (PA) akan meninggalkan ruang rapat (walk out), jika permintaan dan masukan tersebut tidak diindahkan pimpinan rapat. Menyikapi interupsi tersebut, pimpinan DPRK, T Saifullah menyampaikan bahwa rapat penetapan calon anggota KIP tetap dilanjutkan, karena amanah dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Pidie.

Penetapan ini tetap dilanjutkan, terkait dugaan pelanggaran etik, biar BKD (Badan Kehormatan Dewan) yang menyidangkannya, begitu juga jika ada pernasalahan hukum, akan diselesaikan APH.

Kemudian seluruh anggota Fraksi Partai Aceh keluar dari ruang sidang. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan laporan Komisi I DPRK Pidie. (Hrs)

Editor: Cek Man
Exit mobile version