Daerah  

Tak Terima Dituduh Selingkuh, Pria di Pidie Bacok Tetangga

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali saat berbicara pada konferensi pers dengan menghadirkan tersangka pembacokan seorang warga Gampong Puuk, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, oleh tetanganya, di Mapolres Pidie, Sigli, Kamis (4/5/2023). FOTO/ HARMADI

Kabarnanggroe.com, Sigli – Seorang pria warga Gampong Puuk, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, ditangkap polisi karena membacok tetangganya sendiri, Aksi itu dilakukan pelaku karena kesal dituduh berselingkuh dengan istri korban.

Hamdani (49) tidak terima dituduh selingkuh kemudian membacok korban M Yasin (70) warga Gampong Puuk, Kecamatan Delima, mengalami lima luka bacok serius di sejumlah anggota tubuh, Kamis (4/5/2023).

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengakatan, bahwa aksi pembacokan itu dilakukan oleh korban terhadap pelaku itu terjadi sebelum Idul fitri tepatnya pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 lalu. Sekitar pukul 18.15 WIB, saat itu korban sedang berpapasan di tepi jalan Glee Puuk yang tidak jauh dari rumah.

“Korban mengalami luka bacok di bagian tangan kiri lengan kiri, dada sebelah kiri, bagian kepala dan pipi,” kata Kapolres Pidie.

Kemudian bedasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal, Hamdani berhasil ditangkap pada hari Rabu 3 Mei 2023 sekitar pukul 01.45 WIB, setelah melarikan diri ke wilayah Sumatra Utara bertempat Gampong Tanjong Mulia kecamatan Tanjong Morawa, kabupaten Deli Serdang.

“Pelaku sempat berusaha kabur ke Negeri Jiran, Malaysia, akhirnya Tim Opsnal satreskrim polres Pidie berhasil menangkap pelaku di wilayah Sumatera Utara,” ujar Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali dalam konferensi pers.

Namun, ungkap Imam, pengakuan tersebut belum dapat dicocokkan karena korban masih dalam perawatan akibat luka bacok yang diderita dan belum dapat dimintai keterangan.

“Untuk motifnya masih kita dalami, termasuk kita minta keterangan korban nanti,” kata mantan Kapolres Aceh Tamiang dan pernah bertugas di Ditreskrimsus Polda Aceh ini.

Pembacokan terjadi satu hari sebelum Idulfitri saat Yasin menyambangi rumah Hamdani dan mengeluarkan kata-kata kasar. Setelah korban pergi, Hamdani mengambil sebilah parang di dapur serta berusaha mencarinya.

“Keduanya berpapasan di tepi jalan Glee Puuk yang tidak jauh dari rumah, sempat cekcok dan akhirnya berujung pembacokan. Korban menderita luka bacok pada tangan kanan, lengan kiri, dada sebelah kiri, bagian kepala dan pipi,” jelasnya.

Usai kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya dan sempat singgah di beberapa tempat, termasuk menitip motor yang digunakan ke orang lain.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 353 ayat (1) dan (2) jo Pasal 354 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” Tutupnya.

Exit mobile version