Kabarnanggroe.com, Meureudu — Pemuda asal Pidie Jaya, Dedi Saputra, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya untuk menggunakan hak pengawasan dan hak politiknya dalam menyikapi dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, terhadap Muhammad Reza, Kepala Dapur SPPG Yayasan Pionir Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, pada Kamis 30 Oktober 2025 lalu.
Menurut Dedi, dugaan kekerasan yang melibatkan pejabat publik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap etika pemerintahan dan moralitas pejabat negara. Ia menilai perbuatan itu tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pejabat publik, apalagi seorang wakil bupati, merupakan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance),” ujar Dedi, Sabtu (1/11/2025).
Dedi menuturkan, pelanggaran tersebut tidak bisa dipandang sebatas persoalan pribadi atau etik, karena menyangkut kelayakan moral seseorang untuk tetap menjabat sebagai wakil kepala daerah.
Ia mengingatkan, DPRK Pidie Jaya memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum atau etika berat yang dilakukan oleh pejabat publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“DPRK tidak boleh bersikap pasif. Diamnya lembaga perwakilan rakyat atas tindakan kekerasan pejabat hanya akan menurunkan marwah institusi pemerintahan daerah serta memperburuk citra birokrasi di mata publik,” tegasnya.
“Malu kita, rusak kita, kalau begini tingkah pejabat kita — apalagi dia seorang wakil bupati,” tambah Dedi.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Publik, kata Dedi, berhak mengetahui sejauh mana proses penyelidikan berlangsung, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
“Apabila unsur-unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP telah terpenuhi, maka Hasan Basri harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang jabatan,” ucapnya.
Dedi menegaskan, penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat publik yang melakukan kekerasan merupakan bentuk keadilan bagi korban sekaligus pembelajaran politik bagi masyarakat. Ia menilai, kasus seperti ini harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan etika penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Pemerintahan daerah harus berdiri di atas prinsip keadilan, etika, dan hukum yang tegak. Jabatan bukan tameng untuk bertindak sewenang-wenang,” tutup Dedi Saputra.(Wahyu/*)
