Kabarnanggroe.com, Sigli – Personil Satlantas Polres Pidie melaksanakan kegiatan patroli Hunting System di daerah blackspot sering terjadinya laka lantas dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu-lintas dengan memberikan sanksi tilang saat melihat pelanggaran dengan mata kepala sendiri. Kegiatan ini dilakukan pada Jumat, 3 November 2023.
Kegiatan patroli ini bertujuan untuk menciptakan kepatuhan dan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat sekitar, dengan harapan dapat menekan atau mengurangi angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pidie.
Selama patroli, personil Satlantas Polres Pidie melakukan penegakan aturan lalu lintas di beberapa titik yang sering menjadi sumber masalah. Beberapa lokasi yang menjadi fokus patroli meliputi Simpang Empat Lampu Merah Simpang Anek Muling, Simpang Tiga Pulau Pisang, dan Simpang Beringin di Kota Sigi.
Selain memberlakukan sanksi tilang, Satlantas Polres Pidie juga aktif mengajak pemuda dan masyarakat umum, khususnya masyarakat sekitar, untuk peduli terhadap tertib berlalu lintas.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah, menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dengan memberikan sanksi tilang adalah bagian dari upaya penegakan hukum dan juga untuk mengurangi kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pidie. Pengendara kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pidie akan diberikan sanksi tilang.
Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa operasi penindakan pelanggaran Kasat Mata telah dilaksanakan selama beberapa bulan terakhir. Selama operasi ini, petugas telah berhasil menangkap puluhan pelanggar lalu lintas yang umumnya melanggar aturan seperti tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari dua orang, dan pengendara sepeda motor melawan arah. Kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam yang melanggar aturan juga akan dikenakan sanksi tilang, termasuk muatan berlebihan di mobil bak terbuka yang mengangkut orang dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Sementara itu, pantauan di lapangan juga mengungkapkan beberapa pelanggaran lain, seperti penggunaan kendaraan roda dua yang melanggar lampu merah, tidak takut melawan arus lalu lintas, penggunaan telepon genggam saat berkendara, serta penggunaan lampu sein yang salah saat belok kiri. Kasat Lantas menegaskan bahwa jika terjadi kecelakaan, pihak kepolisian akan mengambil tindakan yang sesuai.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas di masyarakat serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pidie.(Hrs)
