Sapi Liar Diamankan Satpol PP dan WH Aceh Besar

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar berupaya mengamankan seekor sapi liar yang berkeliaran di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (2/10/2024). FOTO/ DOK SATPOL PP DAN WH ACEH BESAR

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali berhasil mengamankan seekor sapi liar yang berkeliaran di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (2/10/2024).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MAP menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Qanun yang melarang ternak berkeliaran bebas di jalanan umum.

“Penangkapan sapi liar ini berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak. Hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di tempat umum dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas dan masyarakat,” jelasnya.

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar mengangkut dengan mobil pick up seekor sapi liar yang diamankan di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (2/10/2024). FOTO/ DOK SATPOL PP DAN WH ACEH BESAR

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar mengatakan, sapi yang ditangkap telah diamankan di Pos Satpol PP Darul Imarah untuk diproses lebih lanjut. Menurutnya, petugas Satpol PP akan terus mengintensifkan patroli rutin di wilayah Aceh Besar guna menekan angka pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Qanun yang berlaku.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan semakin memperketat patroli untuk memastikan tidak ada lagi hewan ternak liar yang berkeliaran. Hal ini penting demi ketertiban umum dan keselamatan masyarakat,” tegas Muhajir.

Lebih lanjut, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar mengungkapkan, operasi penertiban seperti ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Satpol PP dan WH Aceh Besar telah beberapa kali menggelar kegiatan serupa, terutama di kawasan-kawasan yang dianggap rawan akan pelanggaran penertiban hewan ternak.

Oleh karena itu, Muhajir mengimbau masyarakat mematuhi aturan yang berlaku terkait hewan ternak mereka. “Jika melanggar, pemilik ternak dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Qanun,” pungkasnya.(WD)

Exit mobile version